JAKARTA – MKMK atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa Anwar Usman telah terbukti melanggar kode edtik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Baca juga: Soal 'Operator' Isu Kotak Pandora, Anwar Usman: Nanti Akan Saya Ungkap Luruskan Sejarah
“Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan; menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly dalam sidang di Gedung MK, Selasa (7/11).
Anwar Usman sudah tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
Di sisi lain, MKMK tidak memiliki wewenang dalam menilai putusan MK dan tidak bisa mengubah apapun.
Artinya MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Baca juga: Kepemimpinan Ketua MK Dipertanyakan
Dimana putusan tersebut mengizinkan capres cawapres yang berusia dibawah 40 tahun bisa maju asal memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah.
Sementara itu, ada dua mahasiswa bernama Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah yang menggugat ke MK supaya menyidangkan ulang syarat capres-cawapres.
Jimly mengatakan bahwa apabila ketentuan batas usia tersebut kembali diubah MK maka akan berlaku untuk Pemilu 2029 nanti.
Baca juga: KSPSI Jatim Apresiasi Setahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Perubahan Mulai Terasa
“Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly.
Ditegaskan kembali oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa MKMK ini tidak bisa mengubah putusan MK nomor 90.
“Menjadi terang dan jelas bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tetap berlaku serta tidak bisa diutak-atik, baik proses, pertimbangan hukum, teknis hukum, maupun amar putusannya,” kata Habiburokhman kepada wartawan.ik
Editor : Redaksi