Tudingan Pelecehan Seks oleh Mahasiswa UNY ternyata Hoax

realita.co
Tersangka RAN dipampang depan wartawan, Senin (13/11/2023). Foto: humas

YOGYAKARTA- Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang viral di media sosial beberapa hari terakhir ternyata tidak benar alias hoax.

Kabar bohong pelecehan seksual di UNY itu disebar seorang mahasiswa berinisial RAN (19), warga Kota Yogyakarta.

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD

RAN sengaja mengarang cerita soal pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Hoaks itu sengaja disebar ke media sosial untuk menyudutkan seorang pengurus BEM FMIPA UNY

Hal ini terungkap setelah polisi turun tangan menyelidiki kasus yang beredar viral di media sosial.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengungkapkan, untuk menyelidiki kasus ini pihaknya bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban.

Lalu, pada 12 November 2023 korban MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan Polisi.

"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.

Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya, Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.

RAN juga ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.

Siapa sebenarnya RAN?

Ternyata RAN adalah teman satu fakultas dengan MF di Fakultas MIPA UNY.

RAN sengaja menyebar hoax karena sakit hati dengan MF.

 

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," ujar ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). 

 

Idham Mahdi menyampaikan RAN juga sakit hati karena ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.

 

Teguran tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA).

 

Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengapload postingan-postingan tersebut," ucapnya. 

 

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan membenarkan jika tersangka RAN sempat mendaftar anggota BEM dan tidak diterima dengan berbagai pertimbangan. 

 

"(Tersangka RAN mendaftar) Di tahun ini, tahun 2023 ini. (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya," ujar Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan saat ditemui usai jumpa pers di Mapolda DIY. 

 

Doni Setyawan menuturkan RAN merupakan mahasiswa FMIPA UNY angkatan 2022.

 

Terkait dengan korban MF yang dibekukan dari BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan mengatakan setelah ada konfirmasi kebenarannya surat keputusan tersebut akan gugur.  

"Pastinya kalau sudah ada konfirmasi kebenaran ini surat keputusan sebelumnya sudah gugur nanti akan dimunculkan surat keputusan baru, bakal tetap melanjutkan seperti biasanya pengurus BEM," ucapnya.

Terungkapnya kasus ini, setelah polisi menemukan barang bukti berupa tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X. 

Baca juga: Dialog Interaktif Bersama Dalam Acara Stadium General Maba Unisfat 2024

Akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.

Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.

Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, media sosial X dulunya bernama Twitter digegerkan adanya unggahan dari akun @UNYmfs yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).

Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang tidak senonoh.

Sebelumnya, MF merasa difitnah dengan unggahan di media sosial X terkait dugaan pelecehan seksual.

"Saya selaku F orang yang difitnah untuk melakukan tindak kekerasan seksual," ujar F saat ditemui di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2022).

F mengaku tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang ramai dibahas di media sosial X.

Atas unggahan tersebut F merasa dirugikan dan siap untuk menempuh jalur hukum.tri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru