Dokumen Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Proses Going Concern

SURABAYA (Realita)— Tim kuasa hukum PT Kedap Sayaaq kembali menelusuri proses kepailitan perusahaan tambang batu bara tersebut. Mereka mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 9 September 2026, untuk mempertanyakan sejumlah dokumen penetapan yang berkaitan dengan perkara kepailitan perusahaan.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, mengatakan penelusuran itu dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah hal yang mereka nilai janggal dalam proses kepailitan. Menurut dia, persoalan bukan semata-mata mengenai putusan pailit yang dijatuhkan pada 2020, melainkan rangkaian tindakan hukum setelah perusahaan berstatus pailit.

“Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses tersebut,” kata Prayogha di PN Surabaya.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020. Penetapan itu memberikan izin kepada kurator untuk melanjutkan kegiatan usaha debitor atau going concern. Dalam dokumen tersebut, kegiatan usaha dan izin pertambangan PT Kedap Sayaaq disebut tetap dilanjutkan.

Prayogha mempersoalkan proses pengajuan izin tersebut. Ia menuding terdapat pemalsuan tanda tangan salah satu kurator dalam permohonan going concern. Karena itu, menurut dia, penetapan pengadilan yang keluar setelah permohonan tersebut patut dipertanyakan.

“Proses pengajuan izin going concern ini cacat hukum karena kurator memalsukan tanda tangan kurator lainnya. Hakim PN Surabaya memberikan izin ke kurator padahal tanda tangan kurator lainnya telah dipalsukan. Inilah inti dari perkara kasus ini,” ujar dia.

Dalam proses kepailitan tersebut, dua nama yang disebut sebagai kurator adalah Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus. Nama Agung menjadi sorotan kuasa hukum karena saat ini disebut berada di Rutan Samarinda terkait perkara lain yang berkaitan dengan dokumen milik kontraktor PT Kedap Sayaaq.

“Kurator bernama Agung inilah yang memalsukan tanda tangan dalam pengajuan permohonan going concern ke PN Surabaya. Jadi penetapan going concern yang diberikan PN Surabaya telah cacat prosedur,” kata Prayogha.

Tudingan tersebut menjadi bagian yang ingin diuji oleh tim hukum melalui dokumen resmi pengadilan. Mereka ingin mengetahui secara jelas proses pengajuan, persetujuan, hingga pelaksanaan keputusan mengenai kelanjutan usaha PT Kedap Sayaaq setelah dinyatakan pailit.

Selain persoalan going concern, kuasa hukum juga menyoroti pencocokan piutang. Salah satu yang dipersoalkan adalah tagihan PT BAR kepada PT Kedap Sayaaq dengan nilai sekitar Rp45 miliar.

Menurut Prayogha, dokumen asli tagihan tersebut sebelumnya diserahkan kepada Agung ketika menjalankan tugas sebagai kurator. Namun, tagihan itu kemudian dipersoalkan dan tidak diterima dalam proses pencocokan piutang.

Tim hukum menduga besarnya nilai tagihan dapat berpengaruh terhadap komposisi suara kreditur dalam proses kepailitan. Namun, dugaan tersebut, kata mereka, masih perlu diuji melalui dokumen kepailitan, berita acara pencocokan piutang, keputusan kurator, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Sorotan berikutnya menyangkut pengelolaan dan penjualan aset PT Kedap Sayaaq. Prayogha menyebut sejumlah aset perusahaan, termasuk kapal motor, pelabuhan jetty, dan jalan hauling, turut menjadi bagian yang dipersoalkan.

Ia juga membandingkan nilai investasi perusahaan yang menurut keterangannya mencapai sekitar Rp200 miliar pada 2013 dengan perubahan nilai aset dalam proses kepailitan.

Nama PT Long Coal Indonesia (LCI) juga muncul dalam penelusuran kuasa hukum. Perusahaan tersebut disebut ditunjuk sebagai operator pertambangan PT Kedap Sayaaq. Prayogha mempersoalkan waktu pendirian LCI yang menurut dia hanya sekitar dua pekan sebelum perusahaan itu ditunjuk sebagai operator.

Dari rangkaian tersebut, Prayogha menduga terdapat skenario tertentu untuk mengambil alih pengelolaan aset dan kegiatan usaha PT Kedap Sayaaq.

“Tujuan mereka sangat runut. Mereka mempersiapkan LCI. Akhirnya LCI ditunjuk sebagai operator dan tujuan akhirnya LCI ini menampung segala aset-aset PT Kedap Sayaaq,” ujar Prayogha.

Karena itu, tim hukum memilih kembali membuka dokumen-dokumen perkara. Mereka ingin menguji setiap tahapan kepailitan, mulai dari penetapan pengadilan, tindakan kurator, pengelolaan usaha, pencocokan piutang, hingga pemberesan aset.

Bagi PT Kedap Sayaaq, persoalan tersebut tidak berhenti pada status pailit perusahaan. Mereka mempertanyakan apakah seluruh proses setelah putusan pailit telah berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan yang proporsional bagi debitur maupun kreditur.

Jika tudingan tersebut nantinya terbukti, persoalannya dapat berkembang dari sengketa kepailitan menjadi perkara yang menyentuh tata kelola proses kepailitan, independensi kurator, pengawasan hakim, serta kepastian hukum bagi pemilik modal.

Terpisah, Humas PN Surabaya S. Pujiono mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek persoalan yang disampaikan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.

“Saya konfirmasi dulu ya,” kata Pujiono saat dikonfirmasi.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru