Hakim Cek Langsung Trans Icon Apartment, Dua Unit Lunas Sejak 2024 Ternyata Belum Berbentuk Ruangan

SURABAYA (Realita)— Janji penyelesaian unit apartemen kembali diuji oleh kondisi di lapangan. Dalam sidang pemeriksaan setempat perkara perdata di Kompleks Trans Icon Apartment Surabaya, Rabu, 9 September 2026, dua unit yang telah dibayar lunas oleh konsumen ternyata masih berupa ruang terbuka tanpa sekat.

Pemeriksaan itu merupakan bagian dari perkara Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby yang diajukan tiga konsumen, Juliani, Joanna, dan Daniel, terhadap PT Trans Properti Indonesia. Majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani mendatangi kompleks apartemen di Jalan Ahmad Yani, Siwalankerto, Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB.

Salah satu unit yang diperiksa berada di Tower Aspen lantai 20 Unit 21. Unit milik Penggugat III itu sudah memiliki sekat, tetapi pengerjaannya belum rampung. Kuasa hukum penggugat memperkirakan progresnya baru sekitar 60-70 persen.

Kondisi lebih jauh terlihat pada dua unit milik Penggugat I dan II di Tower Alpine lantai 26, masing-masing Unit 07B dan 07A. Akses media ke area pemeriksaan dibatasi. Namun, menurut kuasa hukum penggugat, kedua unit tersebut belum terbentuk sebagai ruang hunian karena masih berupa lantai beton terbuka tanpa sekat.

“Di lantai Tower Alpine lantai 26, tampak hanya berupa lantai beton tanpa sekat ruangan sama sekali, masih berupa ruang terbuka luas. Kemajuan pembangunan diperkirakan belum mencapai 50 persen,” ujar kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro.

Persoalan lain muncul dari akses menuju unit. Lift menuju lantai tersebut masih terbatas sehingga tidak semua pihak dapat mengakses area pemeriksaan. Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa bangunan belum sepenuhnya siap digunakan secara umum.

Di lokasi pemeriksaan, aktivitas pekerja juga disebut nyaris tidak terlihat. Ketika ditanya mengenai waktu penyelesaian unit yang belum memiliki sekat, pihak pengembang tidak memberikan kepastian dan mengarahkan pertanyaan kepada kontraktor.

Temuan itu menjadi kontras dengan klaim bahwa pembangunan telah memasuki tahap penyelesaian akhir. Bagi para penggugat, pemeriksaan setempat justru memperlihatkan kondisi fisik bangunan yang belum sesuai dengan harapan konsumen.

Perkara ini berawal dari pemesanan unit oleh Juliani, Joanna, dan Daniel kepada PT Trans Properti Indonesia pada 2019. Unit semula dijanjikan diserahterimakan pada 2022. Jadwal tersebut kemudian mundur hingga 2024.

Masalahnya, ketika seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi pada 2024, unit yang dibeli belum juga diserahterimakan kepada konsumen. Ketiganya kemudian membawa persoalan tersebut ke PN Surabaya.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp6,49 miliar. Angka tersebut terdiri atas pengembalian dana pokok sekitar Rp3,76 miliar, kerugian materiil sekitar Rp482,86 juta, serta kerugian imateriil sekitar Rp2,25 miliar.

Rio mengatakan pemeriksaan langsung oleh majelis hakim penting untuk memperlihatkan kondisi sebenarnya dari unit yang menjadi objek sengketa.

“Kami melihat sendiri: sudah dibayar lunas sejak 2024, tapi dua unit bahkan belum terbentuk menjadi ruangan. Akses lift masih terbatas, belum aman dan belum layak. Pihak pengembang menyatakan semua sudah dikerjakan, namun kenyataannya tidak ada tenaga kerja di lokasi, dan saat ditanya jadwal penyelesaian pun tidak bisa dijawab secara pasti,” kata Rio.

Menurut dia, pemeriksaan setempat memberikan gambaran faktual yang dapat dibandingkan dengan dalil dan bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

“Pemeriksaan setempat hari ini memberikan gambaran faktual yang jelas. Unit-unit yang sudah dibayar lunas ternyata belum selesai dibangun, bahkan belum sepenuhnya berbentuk unit hunian. Kami berharap temuan langsung ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim agar perkara dinilai secara utuh, adil, dan berlandaskan fakta yang ada di lapangan,” ujarnya.

Rio mengatakan pihaknya menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta dalil dan tuntutan yang diajukan para pihak secara objektif dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” kata dia.

Kuasa hukum tergugat, Dhika Tanzil, tidak memberikan keterangan ketika dimintai tanggapan mengenai hasil pemeriksaan setempat.

Sementara itu, perwakilan bagian pemasaran Trans Icon Apartment memilih tidak masuk ke substansi sengketa. Dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya tanpa menyebutkan nama.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru