MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dukungan ini dibuktikan dengan mengawasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Madiun.
Kasi Intelijen, Kejari Kota Madiun, Ahmad Heri Prasetyo mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai dengan surat instruksi Jaksa Agung nomer B-132/A/SKJA/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 yang pada pokoknya memerintahkan para Kajati dan Kajari agar mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
“Sesuai dengan surat tersebut, maka Kejari Kota Madiun memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu,” katanya dikonfirmasi Realita.co, Selasa (6/6/2021).
Sesuai instruksi itu, Korps Adiyaksa ini mengikuti setiap kegiatan patrol rutin dan rapid test antigen ditempat yang digelar Satgas Covid-19 bersama TNI dan Polri. Pun, pengawasan juga dilakukan saat kegiatan vaksinasi. Pihaknya turut memberikan himbauan kepada warga supaya mematuhi PPKM Darurat.
Baca juga: Peningkatan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Menjelang Libur Nataru
“Menekan penyebaran Covid-19 ini merupakan tanggungjawab bersama. Sehingga kami harapkan kerjasama dari masyarakat dan semua pihak,” tuturnya.
Selain itu, Operasi Yustisi juga gencar dilakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021. Bagi para pelanggar langsung dijatuhkan sanksi Pasal Tipiring maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan satu tahun dan/atau denda.
Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Pihaknya Siap Dalam Operasi Lilin 2023
"Dimohon masyarakat memahami tujuan PPKM Darurat untuk kebaikan masyarakat dan ini merupakan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi penyebaran virus. Mari tunjukkan peran kita sebagai warga negara yang peduli untuk saling melindungi," tandasnya. paw
Editor : Redaksi