BEKASI (Realita)- Soal kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor masih menjadi sorotan publik. Pasalnya sampai saat ini belum ada penindakan dari pihak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP A Bekasi) dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia yang bertugas mengawasi Tempat Penimbunan Berikat Terbanyak di Indonesia. Padahal jelas bahwa rokok tanpa di lengkapi pita cukai melanggar ketentuan undang-undang Kepabean dan menyebabkan kerugian negara hingga milyaran rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Undani Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bekasi langsung merespon dengan cepat adanya indikasi kuat informasi dari warga, bahwa ada suplier besar di wilayah dimana ditemukan seorang kurir rokok yang sedang kehabisan bensin motornya hendak mengantar pesanan dengan membawa dua tas besar yang diduga berisi bermacam-macam merk rokok ilegal dalam jumlah yang fantastis.
Baca juga: Jadi Ladang Rokok Ilegal, 4 Kecamatan di Ponorogo Dipantau Satpol-PP
"Terima kasih atas informasinya, segera kami sampaikan kepada Bidang Pencegahan dan Penyidikan untuk dilakukan pendalaman informasi. Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat terkait upaya memberantas rokok ilegal di Kota dan Kabupaten Bekasi," ujar Undani Kasi Penyuluhan dan Iinformasi Bea dan Cukai Bekasi saat di konfirmasi wartawan, Rabu (22/11/2023).
Masih jelas keterangan Undani, berbagai upaya yang bersifat preventif dan represif terus kami lakukan secara terkoordinir bersama Aparatur Penegak Hukum (APH) lainnya, termasuk didalamnya melibatkan Satpol PP Kota dan Kab Bekasi.
Ia merinci, selama Tahun 2023 per 22 November telah dilakukan 165 kali penindakan dengan tangkapan sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal.
Sebelumnya juga dikatakan Muhammad Budi Yuwono Kasi Trantib Kecamatan Serang Baru, perihal adanya indikasi peredaran rokok tanpa memliki pita cukai beredar di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Bea Cukai Bekasi Amankan Terduga Pelaku Pengedar Rokok Ilegal di Serang Baru
Cibarusah dan Serang Baru adalah sebagian kecil wilayah Kabupaten Bekasi yang menjadi target market bagus para jaringan mafia rokok ilegal antar pulau, karena disinyalir para pemasok rokok ilegal mengetahui dimana bangsa pasar bagus dan jauh dari pantauan aparatur penegak hukum beserta penindakannya.
"Waalaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh, terimakasih bang atas informasinya, punten ijin nanti anggota kami cek kelapangan dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, " ujar Budi pada Minggu (19/11).
Disamping itu, AKP Teguh Kumara Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi, ataupun laporan terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayahnya.
Baca juga: Anak 16 Tahun Jadi Kurir Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP: Kita Tindak Lanjuti
"Sampai saat ini di Kabupaten Bogor kami belum mendapatkan informasi ataupun laporan terkait adanya peredaran rokok tanpa cukai," terangnya saat dikonfirmasi awak media melalui telephone.
Dirinya juga kembali menjelaskan, terkait peredaran rokok tanpa pita cukai bukan wewenang pihaknya, akan tetapi semua kewenangan ada dipihak PPNS sesuai aturan perundangan.
"Dan kebetulan sesuai aturan perundangan di dalam Pasal 63 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Penyidik yang diberikan wewenang khusus untuk menyidik Pidana tentang Cukai adalah PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," jelasnya.tom
Editor : Redaksi