Polsek Pardasuka Ringkus Maling Motor dan HP

realita.co
DS (tengah) saat diringkus polisi. Foto: humas

PRINGSEWU (Realita) - Polsek Pardasuka Polres Pringsewu meringkus DS, pria berusia 30 tahun, Warga Pekon (Desa) Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus pencurian.

Pria yang dalam kesehariannya berprofesi buruh serabutan ini di ringkus polisi dirumahnya pada Selasa malam (21/11), sekira pukul 22.00 Wib 

Baca juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa

Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka DS diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor dan dua unit ponsel di rumah korban, Rusman (48) warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Pencurian itu terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 04.45 Wib saat korban dan Anggota keluarga lainya sedang pukas tertidur, akibatnya korban merugi hingga Rp.15 juta.

Menurut Kapolsek, pelaku masuk kedalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sepotong besi, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang dapur dan juga menggasak dua unit handphone yang berada di atas TV di ruang tengah.

Baca juga: Dua Maling Motor Dihajar Warga, 1 Tewas

Saat tersangka dalam perjalanan pulang, kata Kapolsek, 1 unit handphone Redmi 9A yang dicuri dari rumah korban jatuh dan ditemukan warga lalu diserahkan ke kantor Polsek Pardasuka. 

"Sepeda motor hasil curian oleh tersangka DS dijual seharga Rp.2,5 juta dan uangnya telah habis di pakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan 1 unit ponsel diakui tersangka telah dibuang karena dalam kondisi rusak," ujar Kapolsek Pardasuka saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (23/11/2023) siang.

Disampaikan Kapolsek, tersangka DS ini sudah menyandang status residivis. Ia pernah ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. 

Baca juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah

Ia juga menjelaskan, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pardasuka, dan dalam proses penyidikan perkara di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Tersangka DS terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.Kursali

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru