2 Perangkat Desa Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL di Ponorogo, Kejaksaan:Mereka Aktif

realita.co
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi. Foto: dok

PONOROGO (Realita)- Kasus dugaan pungutan liar ( Pungli) pengurusan segel tanah untuk pengajuan program Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sawoo, membuat dua perangkat desa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. 

Penetapan status tersangka dua oknum pejabat desa Sawoo berinisial SJD dan SYT ini, dilakukan Kejaksaan minggu kemarin, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pungli dengan korban puluhan orang tersebut. 

Baca juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran

" Jadi setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditemukan dua orang TSK. SJD dan SCT , itu selaku perangkat desa Sawoo," ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Rabu (06/12/2023). 

Agung mengaku, ke dua tersangka terbukti melanggar Pasal 12 huruf ( e) dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, tentang penerasan dan gratifikasi. Lantaran keduanya diketahui aktif dalam kasus ini. Diduga keduanya  mematok harga dan mengumpulkan dana dari pembayaran pengurusan surat segel tanah yang semestinya gratis. Kendati demikian, kedua nya tidak dipatahan karena dinilai kooperatif. 

Baca juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

" Mereka aktif.  Saat ini belum ditahan, ini kita masih konsen melengkapi berkas biar cepat bisa tahap dua agar segera diserahkan ke JPU agar cpt bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor. Akbir tahun kita tergetkan selesai," akunya.

Agung membeberkan, potensi tesangka baru dalam kasus ini masih cukup besar. Melihat aliran dana yang sempat mengalir ke beberapa pihak. 

Baca juga: Viral Iuran SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Kasek Mengundurkan Diri

" Nanti kita lihat dari fakta persidangan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan TSK nantinya," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru