PONOROGO (Realita)- Kasus dugaan pungutan liar ( Pungli) pengurusan segel tanah untuk pengajuan program Pencatatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sawoo, membuat dua perangkat desa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Penetapan status tersangka dua oknum pejabat desa Sawoo berinisial SJD dan SYT ini, dilakukan Kejaksaan minggu kemarin, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pungli dengan korban puluhan orang tersebut.
Baca juga: Eks Kades Ditahan, 5 TSK Pungli PTSL Sawoo Menyusul
" Jadi setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditemukan dua orang TSK. SJD dan SCT , itu selaku perangkat desa Sawoo," ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Rabu (06/12/2023).
Agung mengaku, ke dua tersangka terbukti melanggar Pasal 12 huruf ( e) dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, tentang penerasan dan gratifikasi. Lantaran keduanya diketahui aktif dalam kasus ini. Diduga keduanya mematok harga dan mengumpulkan dana dari pembayaran pengurusan surat segel tanah yang semestinya gratis. Kendati demikian, kedua nya tidak dipatahan karena dinilai kooperatif.
Baca juga: Ngamuk karena Ditagih Gaji, Pak Kades Tendang Meja Makanan untuk Anak-anak Posyandu
" Mereka aktif. Saat ini belum ditahan, ini kita masih konsen melengkapi berkas biar cepat bisa tahap dua agar segera diserahkan ke JPU agar cpt bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor. Akbir tahun kita tergetkan selesai," akunya.
Agung membeberkan, potensi tesangka baru dalam kasus ini masih cukup besar. Melihat aliran dana yang sempat mengalir ke beberapa pihak.
Baca juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran
" Nanti kita lihat dari fakta persidangan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan TSK nantinya," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi