Bukan Mendesak, LSM ProDesa Nilai Rehab Rumdin Bupati Malang Justru Pemborosan

realita.co
Koordinator LSM ProDesa, Achmad Khoesaeri/ist

MALANG (Realita)-LSM ProDesa menilai rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Malang di Jalan Gede, Kota Malang, tidak mendesak. Hal itu berbanding terbalik dengan pernyataan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro beberapa waktu lalu, bahwa rehab Rumdin yang ditempati Bupati Sanusi itu dinilai mendesak. 

"Kalau dikatakan mendesak tidak juga. Mendesak untuk apa? Kalau memang rumah dinas Bupati itu tempatnya di lereng Gunung Arjuna atau lereng Gunung Semeru mungkin bisa dikatakan mendesak," tegas Koordinator LSM ProDesa, Achmad Khoesaeri, saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (10/11). 

Baca juga: Rumdin Bupati Malang Setiap Tahun Dianggarkan Rehab, Tahun Ini Rp 800 Juta

Menurut Khoesaeri, jarak antara Kantor Bupati Malang yang berada di Jalan K.H. Agus Salim Kota Malang dengan Rumdin di Jalan Gede tidak terlalu jauh. 

"Kantor Bupati yang berada di Jalan K.H. Agus Salim kan berdekatan, sama-sama di wilayah Kota Malang dengan Rumdin yang saat ini ditempati Bupati. Hanya berjarak beberapa kilometer. Jadi, apabila dikatakan mendesak, ya tidak mendesak," ujarnya. 

Pasalnya, Kata Khoesaeri, seorang Bupati Malang apabila hendak pergi ke Kantor Bupati dari Rumah Dinasnya di Jalan Gede itu tidak butuh waktu lama. Karena kepala daerah mempunyai pengawalan Patroli Pengamanan Lalu Lintas (Patwal) untuk mengawal perjalanannya. 

"Berapa lama sih waktunya yang dibutuhkan Bupati. Ya kalau kita rakyat biasa, ketika mau jalan ternyata macet di Kota Malang, tentu menjadi lama. Nah, kalau Bupati kan seorang kepala daerah punya Patwal. Itu merupakan hak seorang kepala daerah meminta hak istimewah untuk lewat," katanya. 

Ia mengatakan sepakat dengan niat Bupati Malang menginginkan Rumdin dipakai untuk hunian dan sekaligus tempat kerja. "Ya itu tidak apa-apa, tujuannya bisa mengefisiensi kinerja beliau," ucapnya. 

Baca juga: Peringati Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1263, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Hanya saja, kata Khoesaeri, sebelum Rumdin yang di Jalan Gede disulap, Bupati Malang mempunyai Rumdin yang berada di area Pendopo Peringgitan, Jalan Agus Salim, Kota Malang. "Lalu bagaimana nasib Rumdin yang di berada pendopo kota itu. Nah itu namanya buang-buang duit. Artinya pemborosan," tegas dia. 

"Jadi pemborosannya bukan hanya di pembangunannya sekarang loh. Akan tetapi, ke depan tiap tahun Pemkab Malang harus memberikan biaya perawatan di sejumlah Rumdin. Kan setelah rumah dibangun, trus tidak mungkin didiamkan saja, tapi setiap tahun akan muncul anggaran rutin untuk perawatannya," imbuhnya.

Bahkan, ia menilai, reahab Rumdin Bupati Malang itu merugikan rakyat. Pasalnya, kata Khoesaeri, pada akhir-akhir ini beberapa anggaran di semua dinas mengalami pemangkasan. Banyak proyek-proyek seperti infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga berpengaruh.

"Jangan banyak rencana-rencana anggaran yang diboroskan. Seperti yang kita ketahui, kemarin-kemarin juga banyak dipotong untuk penanganan Pandemi Covid-19. Namun, sekarang ketika Pandemi sudah tidak ada, dipotong lagi untuk mendampingi Pemilu (Pemilihan Umum) tahun depan. Banyak sekali tugas-tugas di luar rencana, sehingga harus banyak yang dilakukan pemotongan, yang rugi itu sebenarnya kan masyarakat," ungkapnya. 

Baca juga: Bupati Malang Kunjungi Galeri UMKM Donomulyo

Dikataknnya, potongan anggaran di Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah terlalu banyak, akhirnya banyak infrastruktur yang tidak dikerjakan. Padahal itu dibutuhkan oleh masyarakat, baik menunjang perekonomian maupun kesejahteraan rakyat. 

"Dari pada berboros-borosan begitu. Bermiliar-miliar merenovasi Rumdin Bupati dan anggarannya trus tidak selesai-selesai. Bisa saja di tahun depan dianggarkan lagi, entah buat apa. Mungkin untuk penambahan fasilitas-fasiltas lain, misalnya kamar mandinya kurang minta ditambahi lagi atau apalah," pungkasnya. 

Diketahui, Pemkab Malang, melalui DPKPCK menganggarkan Rehab Rumdin Bupati Malang di Jalan Gede secara berturut-turut mulai 2021 hingga 2023 ini. Jika ditotal, anggaran rehab itu mencapai miliaran rupiah.mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru