Bungkam dan Tatapan Kosong Ammar Zoni

realita.co
Saat dirilis, Ammar Zoni tampak tak berkutik, bungkam dan menatap kosong. Foto: beby

JAKARTA - Ketika proses perceraian dengan Irish Bella sedang bergulir, Ammar Zoni kembali tertangkap untuk ketiga kalinya karena narkoba.

Kemarin, pesinetron bertubuh besar itu ditampilkan di Polres Metro Jakarta Barat. Tanpa diberikan kesempatan bicara, polisi mengatakan suami Irish Bella itu dikategorikan sebagai pemakai namun pihaknya tetap mengupayakan rehabilitasi. Tampak tatapan kosong terlihat dari kedua mata Ammar Zoni.

Baca juga: Ammar Zoni Dipenjara, Ayahnya Meninggal Dunia

"Berdasarkan penyelidikan, Ammar Zoni adalah pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Jadi selain pidana, akan dilakukan upaya merehabilitasi dengan meminta rekomendasi dan juga asesmen selama menjalani proses hukuman," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023).

Pihaknya juga masih belum tahu berapa lama hukuman yang bakal diterima oleh Ammar Zoni. Dia mengembalikannya kepada pengadilan.

"Proses hukum dilakukan secara tuntas, namun tergantung nanti dari pihak pengadilan. Kalau ada pertimbangan lain soal perlu di rehab atau tidak, itu tergantung pihak pengadilan, tutur Kombes Pol M Syahduddi.

Baca juga: Ketangkep lagi karena Narkoba, Deddy Corbuzier Bilang Ammar Zoni Tolol

Suami Irish Bella itu terancam hukuman empat tahun penjara atas perbuatannya ini.

"Pasal primer untuk Tersangka MAA ALS AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kombes Pol M Syahduddi.

"Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga. b. Primer untuk Tersangka AH Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Baca juga: Mantap Cerai, Irish Bella Bantah Jadi Pemicu Ammar Zoni Pakai Narkoba

Sebelumnya, Ammar Zoni pertama kali terciduk pada Juli 2017 yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dia pun menjalani rehabilitasi selama satu tahun.

Pada Maret 2023, ia kembali ditangkap lalu divonis selama 7 bulan penjara. Ammar Zoni pun bebas di bulan Oktober. Sayangnya baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar Zoni sudah terciduk lagi di apartemennya kawasan Serpong, Tangerang.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru