MADIUN (Realita) - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Maidi-Inda Raya (MaDa) tidak jadi berakhir 31 Desember 2023 mendatang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang terpotong. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka secara otomatis jabatan MaDa berakhir 29 April 2024.
"Baru saya dengar ada keputusan MK masalah masa jabatan kepala daerah sesuai dengan aturan 5 tahun. Alhamdulillah kita masih bisa berkarya dengan masyarakat," kata Maidi saat berada di Ibu Kota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Eks Manager Keuangan KAI Daop 7 Madiun Diperiksa KPK Terkait Pengembangan TPPU Maidi
Dengan keputusan ini, Maidi mengaku bisa secara maksimal menjalankan program yang telah direncanakan di tahun 2024.
"Berkarya inilah yang memang kita punya hak 5 tahun. Dengan keputusan MK, kita bisa memprogram tahun 2025 yang akan lebih baik lagi," ujarnya.
Baca juga: Menantu Maidi Diperiksa KPK 2,5 Jam
Sekedar untuk diketahui, MK telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Estilo Dardak dan kawan-kawan soal dengan masa jabatan yang terpotong.
Baca juga: Perkara Kasus Maidi Masuk Pengembangan TPPU, KPK Periksa ASN, Swasta dan BUMN di Kota Madiun
Materi gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Dalah gugatan itu, para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya yang terpotong dan berakhir 2023. Padahal, akhir masa jabatan itu belum genap 5 tahun.adi
Editor : Redaksi