JAKARTA- Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Insya Allah kami juga menyiapkan permohonan untuk rehabilitasi. Jadi dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian dan rehabilitasi bisa diberikan," ujar kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Ngaku Sudah Sembuh, Nia Ramadhani Minta Hukumanya Diperingan
Bagi Wa Ode, tidak ada alasan bagi Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie untuk tidak diberi kesempatan melepas ketergantungan narkoba.
"Undang-Undang mewajibkan bahkan ya, wajib diberikan karena mereka korban. Jadi harus diberikan pengobatan medis. Supaya nanti beliau berdua atau siapa pun bisa kembali ke masyarakat. Makanya kemudian ada juga rehabilitasi sosial," terangnya.
Wa Ode lantas meminta dukungan serta doa dari masyarakat agar Nia dan Ardi bisa melepas ketergantungan mereka terhadap narkoba.
"Ini cobaan, siapa pun bisa mengalami ini," kata dia.
Baca juga: Sudut Pandang Anang Iskandar Terkait Proses yang Jerat Nia Ramadhani dan Ardi
Nia Ramadhani tersandung kasus hukum usai kedapatan menyimpan narkoba. Nia ditangkap di kawasan Pondok Indah, Jakarta pada 7 Juli 2021 bersama supir pribadinya yang berinisial ZN.
Dari hasil penangkapan Nia, polisi menemukan bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram beserta alat hisapnya.
Untuk bukti sabu, polisi mendapati barang haram tersebut dari supir pribadi Nia. Sedangkan alat hisap sabu ditemukan dari hasil penggeledahan rumah Nia.
Baca juga: Kesandung Kasus Narkoba, Ardi Bakrie Punya Harta Rp 1,5 Triliun
Sementara Ardiansyah Bakrie menyerahkan diri usai mendapat kabar Nia Ramadhani diamankan atas kepemilikan sabu. Mengingat menurut pengakuan Nia, dirinya biasa mengonsumsi sabu bersama sang suami.
Oleh penyidik, ketiganya resmi dijadikan tersangka karena dari hasil tes urine terbukti mengonsumsi narkoba.na
Editor : Redaksi