Pj. Wali Kota Batu Sampaikan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Sidang Paripurna

realita.co
Pj. Wali Kota Batu sampaikan Raperda Pengelolaan keuangan Daerah. Foto: Suprianto

BATU (Realita)- Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan, sambutannya terkait agenda Penyampaian Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Batu (27/12/2023) 

 "Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan perubahan dalam tata kelola keuangan," ungkapnya dihadapan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Batu. 

Baca juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024

Selain itu, Pj Aries Agung Paewai berharap, adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, akan menjadi penyempurnaan bagi peraturan yang telah dilahirkan sebelumnya dan lebih dapat menjawab dinamika permasalahan di daerah. 

"Perubahan peraturan daerah ini akan lebih menyempurnakan peraturan yang ada sehingga dapat menjawab permasalahan di daerah yang dinamis," ungkapnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai bersama Kepala Daerah Seluruh Indonesia Rakor Perdana di IKN

Ada 7 point penting dalam pengajuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu pertama tata kelola keuangan daerah, kedua APBD yang meliputi penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, ketiga terkait kekayaan daerah dan utang daerah, keempat tentang Badan Layanan Umum Daerah, kelima terkait penyelesaian kerugian keuangan daerah, keenam terkait informasi keuangan daerah, dan ketujuh tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

"Badan Layanan Umum Daerah dibentuk untuk meningkatkan pelayanan masyarkat yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab," lanjutnya termasuk dalam memberikan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat.

Baca juga: Pj. Wali Kota Batu Serahkan Dokumen Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 Tepat Waktu 

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batu, dan Perwakilan Forkopimda.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru