Aniaya Isteri Siri, Pria Asal Tanah Bumbu Berurusan dengan Polisi

realita.co
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Kotabaru, Sabtu (30/12/2023). Foto: Humas

KOTABARU (Realita) - Diduga cemburu Seorang pria  berinisial NI (60), tega menganiaya istrinya berinisial, SA. Perbuatan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan pria asal Tanah Bumbu.

Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku lantaran kesal karena korban dihubungi lewat telpon celularnya sangat susah bahkan whatsApp pelaku diblokir korban.

Baca juga: Diduga Sering Melecehkan Istri Orang, Imam Desa Dikeroyok dan di Dibacok

“Pelaku marah karena korban tidak menjawab telpon pelaku bahkan  WhatsAppnya diblokir,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Kotabaru, Sabtu (30/12/2023).

AKBP Tri Suhartanto mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di tempat kerja SA di Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, tepatnya di depan kantor PDAM Kotabaru pada 2 Oktober 2023.

“Sempat terjadi cekcok dulu sebelum korban dianiaya oleh pelaku,” ujar Tri Suhartanto.

Kapolres mengatakan pelaku emosi karena korban beberapa waktu belakangan susah dihubungi, bahkan korban sempat blokir kontak WhatsApp pelaku.

Baca juga: Lahir dari Nikah Siri, 9 Pasutri di Madiun Ikuti Sidang Asal Usul Anak

Pelaku menganiaya istrinya dengan menusuk korban di bagian perut sebanyak 1 kali hingga korban mengalami luka yang cukup dalam.

“Setelah menusuk korban, pelaku langsung kabur sementara korban diselamatkan warga sekitar ke puskesmas terdekat,” kata Tri Suhartanto.

Berdasarkan adanya laporan Polisi tentang tindak pidana penganiayaan, Selanjutnya Unit Buser Polsek Pulau Laut Utara melakukan serangkaian penyelidikan, setelah mendapat petunjuk dari beberapa saksi akhirnya pelaku bisa diamankan di polres Kotabaru.

Baca juga: Usai Congkel Mata Istri Siri, Supri Melarikan Diri

Tim gabungan berhasil mengamankan NI di daerah Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami terapkan pasal 351 ayat 2 atas kasus ini karena korban alami luka berat, dan sampai saat ini korban masih dirawat," pungkasnya.hai

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru