Pemkot Surabaya Targetkan Seluruh Pasangan Nikah Siri Diisbatkan pada 2025

SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan seluruh pasangan nikah siri di kota ini bisa mendapatkan isbat nikah resmi pada tahun 2025. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban administrasi kependudukan (adminduk) dan untuk mewujudkan Surabaya bebas pernikahan tidak tercatat pada 2026.

Program ini dijalankan melalui skema Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System) yang melibatkan kerja sama antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama (PA), dan Kementerian Agama (Kemenag). Layanan terpadu ini mencakup sidang isbat nikah, penerbitan buku nikah, serta pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa isbat nikah menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi anak-anak hasil pernikahan siri yang tidak tercatat oleh negara.

“Jika pernikahan tidak tercatat, maka nama ayah tidak akan tercantum di akta kelahiran anak. Hal ini berdampak pada status hukum anak, termasuk hak waris, dan berdampak terhadap indeks pembangunan manusia,” ujar Eddy, Jumat (20/6/2025).

Eddy menyebutkan bahwa pasangan yang mengikuti sidang isbat akan memperoleh buku nikah resmi dengan tanggal pernikahan sesuai waktu kejadian sebenarnya. Selain itu, akta kelahiran anak juga akan diperbarui, mencantumkan nama ayah dan ibu berdasarkan putusan Pengadilan Agama.

“Dengan demikian, anak akan diakui secara hukum sebagai anak dari ayah dan ibu, bukan hanya anak seorang ibu. Ini sangat penting untuk masa depan mereka,” tambahnya.

Saat ini, Pemkot Surabaya tengah melakukan pendataan pasangan nikah siri melalui jajaran camat dan lurah. Targetnya, seluruh pasangan yang memenuhi syarat akan diikutkan dalam sidang isbat massal pada Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI.

“Kami ingin seluruh pasangan nikah siri sudah mendapatkan isbat pada 2025. Harapannya, tahun 2026 tidak ada lagi pernikahan siri yang tidak tercatat oleh negara,” tegas Eddy.

Program isbat nikah ini diprioritaskan bagi pasangan yang:

Keduanya memiliki KTP Surabaya.
Salah satu pasangan ber-KTP Surabaya.
Peristiwa nikah sirinya terjadi di wilayah Surabaya.
Sementara itu, pasangan yang menikah siri di luar Surabaya tidak dapat mengikuti program isbat massal ini. Namun, mereka tetap dapat mengajukan isbat secara mandiri ke Pengadilan Agama setempat.

“Jika peristiwa nikahnya terjadi di luar Surabaya, maka proses isbat tidak bisa melalui Lontong Kupang karena harus diputus oleh hakim sesuai domisili peristiwa tersebut,” jelas Eddy.

Ia menambahkan bahwa program ini tidak hanya menyasar pasangan yang telah memiliki anak. Legalitas pernikahan juga penting sebagai perlindungan hukum di masa mendatang, termasuk untuk menghindari sengketa warisan dan persoalan administratif lainnya.

“Jika salah satu pasangan meninggal dunia tanpa dokumen pernikahan resmi, potensi sengketa waris sangat besar. Maka dari itu, isbat nikah adalah bentuk kepastian hukum dan perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …