Diduga Aniaya Kekasihnya, Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi

realita.co
Indri Saputri memamerkan foto-foto yang jadi bukti penganiayaan yang ia alami, Selasa (2/1/2024). Foto: Tommy

SERANG (Realita)- Seorang oknum pegawai PDAM di Kabupaten Serang, Provinsi Banten,  MRM dilaporkan oleh kekasihnya Indri Saputri (32) ke pihak Kepolisian Sektor Cikande, jajaran Polres Serang. MRM diduga melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan kepada  perempuan cantik yang sudah dipacarinya selama 2,5 tahun ini. 

MRM dilaporkan Indri dengan nomor laporan LP. B/192/XII/SPKT/Polsek Cikande/Polres Serang/Polda Banten pada tanggal 6 Oktober 2023 atas dugaan penganiayaan. Akibatnya, Indri mengaku mengalami lebam dan pendarahan di dalam kelopak mata. 

Baca juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses

"Iya benar saya laporkan di Polsek Cikande, dan diterima oleh penyidik Bapak Yusri dengan baik," ujar Indri Saputri kepada awak media saat diwawancarai, Selasa (2/1/2024). 

Masih lanjut ceritanya, pada hari Rabu, (4/10), awalnya sebelum kejadian sempat cekcok masalah keluarga MRM.

"Dipikirnya saya tidak suka dengan keluarganya, padahal tidak seperti itu sebenarnya,"urai Indri.

Keesokan harinya, Kamis,(5/10) lanjut Indri,  keadaan seperti biasanya kembali. MRM sempat memberi kabar pada waktu pagi, siang, dan sore harinya. Saat itu, MRM pamit mau ke lab air yang di Jakarta.

Sore itu korban pulang dari Billar sekitar pukul 17.00 WIB, Indri sempat menghubungi Reza dan menanyakan kabarnya.

"Kamu sudah pulang atau belum? Jam berapa kamu pulang, kok ke lab air nggak ada kabar? akhirnya kita cekcok mulut dan kemudian setelah itu saya dihubungi MRM berkali-kali," ungkapnya. 

Tanggal 5 Oktober 2023 adalah puncak dari kasus dugaan penganiayaan terjadi di dalam kontrakan.

"Saya sempat di tunjuk-tunjuk dengan kata-kata kasar, kemudian Ia menampar kembali pipi aku sampai kena kuping, anting permatanya sampai lepas. Lalu MRM juga sempat menjambak rambut, meninju muka saya dan menendang lengan saya ketika sudah tersungkur," ulas Indri Saputri sambil sesekali meneteskan air mata. 

Baca juga: ⁠Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy

"Ia juga sempat mengusir saya dari kontrakan tersebut karena merasa miliknya," tambahnya. 

Terpisah Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan Realita.co, menegaskan proses hukum kasus ini terus berjalan 

"Proses terus berjalan, SP2HP nya juga sudah kita kirimkan kepada pelapor," terang Andri Surya. 

Ditanya lebih dalam, apakah MRM  sudah ditetapkan sebagai tersangka, Andri mengamininya.

"Sudah pak," jelasnya. 

Baca juga: Sidang KDRT, Ahli Sebut Dr Maedy dan Anaknya Alami Depresi Berat Dipicu Dr Raditya Bagus

Dikutip dari isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada poin 2 (dua) yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Sektor Cikande jajaran Polres Serang yang dikirim kepada korban Indri Saputri pada tanggal 6 Desember 2023.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan saudari pada tanggal 7 Oktober 2023 tentang dugaan perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 351 KUHPidana, setelah dilakukan penyelidikan bahwa didapat bukti permulaan yang cukup dan setelah dilakukan gelar perkara pada hari Senin, 4 Desember 2023 di kantor Unit Reskrim Polsek Cikande bahwa perkara Sdri adalah benar tindak pidana sehingga kami telah meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan terhitung mulai tanggal 6 Desember 2023," isi salah satu keterangan dalam surat SP2HP yang diterima korban.

Ditanya kembali apakah akan dilakukan penahanan pada MRM karena sudah berstatus tersangka, Andri Surya Kurniawan belum bisa memberikan keterangan lengkap.

Sebelumnya pada bulan Desember 2023, Litbang Kompas mengatakan cakupan penelitian berfokus pada lima aspek waskat, baik dalam upaya pencegahan, pembinaan, maupun penindaklanjutan ketika terjadi pelanggaran oleh anggota Polri. Bagaimanapun, kualitas penerapan waskat di dalam institusi Polri akan tecermin dari tugas pokok dan fungsi yang mencakup penegakan hukum, harkamtibmas, serta perlindungan, pelayanan, dan pengayoman di tengah masyarakat.

"Secara rata-rata, tak kurang 87,8 persen publik menyatakan puas atas kinerja yang ditunjukkan oleh Polri. Kinerja Polri dalam melayani publik mendapatkan apresiasi paling tinggi. Tercatat sembilan dari sepuluh responden sepakat untuk menyatakan puas terhadap pelayanan yang dihadirkan Polri kepada masyarakat," tulis Litbang Kompas.fauzi/tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru