PONOROGO (Realita)- Kendati memasuki hari ke tiga di bulan Januari tahun 2024, namun hingga kini belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo belum juga menerima gaji bulannya.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sumarno. Ia mengatakan, keterlambatan pencairan gaji ASN Pemkab Ponorogo ini terjadi, lantaran pemerintah pusat baru melakukan transfer gaji ASN, Selasa (02/01/2024) sore.
Baca juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
" Jadi Pemkab baru menerima transfer untuk gaji ASN itu kemarin sore dari Pemerintah Pusat," ujarnya, Rabu (03/12/2024).
Sumarno mengatakan, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri), proses pengganggaran kini tak lagi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), namun menggunakan aplikasi SIPD Republik Indonesia (SIPD RI). Dimana dalam template pembayaran gaji baru diterima pagi ini dalam sistem baru yang mulai dilakukan tahun ini oleh pemerintah pusat tersebut.
" Saat ini pembayaran gaji harus menggunakan SIPD RI bukan lagi SIPD. Nah baru pagi ini template pembayaran gajinya kita terima. Sekarang sedang di proses tapi informasi yang saya terima saat ini sudah macet, jadi belum bisa input data," ungkapnya.
Kendati demikian Sumarno mengeklaim walau saat ini server SIPD RI tengah terkendala, namun esok hari pihaknya menjamin sudah ada ASN Pemkab Ponorogo yang gajian.
" Insyaallah besok (Kamis, 04/01/2024) sudah ada yang gajian. Ya karena satu Indonesia saat ini semua mengakses SIPD RI makanya servernya sibuk," klaimnya.
Baca juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
Sumarno menjelaskan, keterlambatan pencairan gaji ASN hingga hari ke tiga ini, bukan kesalahan Pemkab Ponorogo, namun akibat adanya pergantian sistem yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat mulai 12 Desember 2023 lalu. Ia pun menambahkan, pencairan gaji ASN juga tergantung pada pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
" Jadi gini Pemkab itu tidak bisa langsung menggaji, anggaran harus masuk di SIPD RI dan tergantung dari transfer pusat. Satu lagi, tergantung dari masing-masing OPD siapa yang bisa menyajikan data dan lengkap ya itu yang akan cepat melalukan pencarian gaji ASN nya," jelasnya.
Baca juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo
Lebih jauh Sumarno merinci besaran gaji yang diberikan untuk 14 ribu ASN Ponorogo mencapai Rp 43 miliar per bulan atau Rp 125 miliar, belum termasuk kenaikan gaji 8 persen atau 300 hingga 500 ribu rupiah per bulan, tergantung golongan ASN tersebut.
" Tapi walau pun ada kebijakan kenaikan gaji 8 persen per 1 Januari 2024. Untuk bulan ini masih belum direalisasikan karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya. ASN nanti akan menerima kenaikan gaji ini diropel setelah PP keluar," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi