SURABAYA (Realita)- Pasca kerusuhan operasi yustisi PPKM darurat, Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan seseorang yang di duga menjadi provokator kerusuhan di kawasan Bulak Banteng, pada Minggu (11/7/2021).
Pemilik Warung berinisial E, yang diduga memicu amarah warga terhadap petugas di daerah Bulak Banteng Surabaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, dan akan terancam hukuman 4 bulan penjara.
Baca juga: IDI Sarankan Pemerintah Cabut PPKM
Dalam Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam dengan pidana penjara paling rendah 4 bulan.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menyatakan, petugas PPKM dari polsek Kenjeran kemudian dari Kecamatan atau tiga pilar terjadi bersitegang dengan warga di wilayah kecamatan Kenjeran.
Pada saat razia yustisi tersebut, telah dilakukan penindakan di salah satu warung atau giras, di mana tidak menerapkan PPKM Darurat yang merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 bahwa warung harus tutup pukul pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Lho, Pemerintah Perpanjang PPKM lagi
Namun saat itu, seorang pemilik giras melakukan penolakan sehingga memancing amarah warga sekitar dan melakukan penyerangan ke petugas.
“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentunya mengimbau Masyarakat khususnya wilayah Polres Tanjung Perak agar mematuhi aturan PPKM. Karena saat ini covid semakin merajalela dan diketahui Rumah Sakit penuh,” ujar Ganis, Minggu (11/7/2021).
Kemudian terhadap pelaku pemilik warung akan dikenakan pasal 212 KUHP yakni melakukan perlawanan terhadap petugas yang saat itu melakukan operasi yustisi dan ancaman hukumannya adalah 4 bulan penjara.
Baca juga: Seluruh Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1
Saat ini petugas masih menindaklanjuti guna mencari pelaku-pelaku lainnya dan masih dilakukan pendalaman mulai dari penyelidikan pelaku pengrusakan.
“Sementara pelaku E ini adalah pemilik warung dan nantinya penyelidikan akan terus dilakukan oleh petugas untuk mencari pelaku lainnya,” tutup Ganis.Sd
Editor : Redaksi