MALANG- Fakta terbaru kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban Ni Made Sutarini (55) di Kota Malang, Jawa Timur, menyebutkan bahwa pelaku, James Lodewyk Tomatala (61), memiliki riwayat penyakit diabetes.
Gangguan kesehatan yang diderita pelaku sejak umur 40 tahun itu diduga membuat hubungan suami-istri dengan korban tidak harmonis. Tersangka kemudian menuduh korban terus berselingkuh dengan pria lain.
Baca juga: Usai Memutilasi, Fauzan Fahmi Angkut Jasad Sinta Pakai Gerobak tapi Warga Tak Curiga
Pelaku kemudian nekat membunuh istrinya dan kemudian memutilasi jasad korban. Hal itu diungkapkan oleh Penasihat Hukum Tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya, Guntur Putra Abdi Wijaya, di Mapolresta Malang Kota, Kamis (4/1/2024) lalu dikutip dari Kompas.
"Kalau info yang saya peroleh sementara, sejak umur 40 itu tersangka sudah curiga sama istrinya, apalagi tersangka juga menderita penyakit diabet atau gula. Jadi secara tidak langsung itu dia kurang begitu harmonis dengan istrinya, sehingga sampai pensiun kemudian habis pensiun juga seperti itu," kata Guntur.
Selama proses pendampingan, dugaan kecemburuan pelaku terhadap korban belum bisa dibuktikan. Sedangkan, riwayat diabetes yang dialami pelaku mengaku berasal dari keturunan orangtuanya.
"Untuk riwayat diabet, dia (tersangka) hanya bilang karena keturunan dari orangtua. Sehingga saudaranya meninggal pun karena penyakit diabet," katanya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan rumah tangga diduga menjadi motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya, Ni Made Sutarini, di Kota Malang, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 02 RW 04, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Pelaku tega melakukan aksi kejinya pada Sabtu (30/12/2023) mulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Remaja Cakep Ini Bunuh Pacarnya dan Mutilasi Teman Wanitanya lalu Lompat dari Tembok Tinggi
Pelaku dan korban diawali dengan cekcok. Kemudian, pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan dilanjut mencekik leher korban.
Selanjutnya, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil. Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember.
"Motifnya permasalahan rumah tangga. Karena si istri sudah lama tidak kembali ke rumah. Namun kemarin itu, Sabtu (30/12/2023), korban kembali ke Malang untuk mengikuti suatu kegiatan," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Minggu (31/12/2023).
Kemudian, pelaku menyerahkan diri pada Minggu (31/12/2023) ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Dituntut Menikahi, Mukti malah Mutilasi Kekasih Jadi 59 Bagian lalu Gantung Diri
"Tersangka saat memberikan keterangan mengakui perbuatannya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk kejiwaannya," katanya.
Seluruh potongan tubuh korban juga telah dievakuasi dan dibawa ke kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Selanjutnya, melaksanakan autopsi. Keluarga korban yang berada di Bali juga sudah kami hubungi dan sedang perjalanan ke Kota Malang," katanya.pas
Editor : Redaksi