Keluarga Korban Mutilasi di Pacet, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

LAMONGAN (Realita) - Kepala Desa Made, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, Eko Widyanto, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25), yang merupakan warganya.

Menurutnya, keluarga korban merupakan keluarga sederhana dengan latar belakang wiraswasta. Namun dirinya hanya mengetahui jika korban tinggal di Surabaya.

“Mbak Tiara itu informasinya tinggal di Surabaya, entah bekerja atau apa, kami kurang tahu,” kats Kades Eko saat ditemui wartawan di Balai Desa Made, Senin (8/9).

“Saya mewakili orang tua dan almarhumah berharap pelaku mutilasi yang sudah ditangkap dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB ia menerima kabar ada warganya yang menjadi korban pembunuhan sadis tersebut. Setelah dicek ke rumah korban, identitasnya memang benar berasal dari Desa Made.


“Insyaallah kami siap membantu, termasuk persiapan pemakaman. Namun sampai sekarang belum ada informasi kapan almarhumah akan dimakamkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Tiara Angelina Saraswati, lahir di Pacitan pada 12 Agustus 2000, merupakan anak sulung dari dua bersaudara, serta lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) jurusan Manajemen.

Sebelumnya, polisi berhasil mengidentifikasi potongan tubuh yang ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Pacet, Mojokerto sebagai milik Tiara Angelina Saraswati.

Potongan tubuh korban ditemukan tercecer menjadi 65 bagian di kawasan jurang Pacet, Mojokerto.

Tak butuh waktu lama, sekitar 14 jam setelah penemuan jasad, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap terduga pelaku mutilasi berinisial AM (24), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara. AM diamankan di sebuah rumah kos Jl.Lidah Wetan Gg 1 Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada Minggu (7/9/2025) dini hari.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan aksi mutilasi tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri.

Pembunuhan dengan mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati.

Reporter: David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru