Tangis Pecah Sambut Kedatangan dan Pemakaman Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati

LAMONGAN (Realita) - Tangis pecah menyambut kedatangan jenazah korban mutilasi, Tiara Angelina Saraswati (25), di kediamannya di Desa Made, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, Selasa (9/9) malam.

Jenazah tiba sekitar pukul 20.00 wib dengan mobil ambulance Rumah Sakit Bhayangkara, Porong, Sidoarjo, dan disholatkan di Masjid sekitar kediaman duka, serta dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Made dengan diantarkan keluarga beserta warga setempat.

Kepala Desa Made, Eko Widianto, menyampaikan bela sungkawa dan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu, khususnya Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis teesebut.

"Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, baik Kepolisian, dari Rumah Sakit Bhayangkara Ngoro, termasuk dukungan dari lingkungan sekitar Pak RT, Pak RW, dan semua masyarakat, dalam rangka perawatan terhadap jenazah dan sebagainya," Ungkap Eko Widianto usai acara pemakaman jenazah Tiara Angelina Saraswati, di TPU Desa Made. (9/9) malam.

Harapan saya, masih menurut Eko, kejadian ini menjadi perhatian, menjadi hikmah bagi kita semua. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi. Terutama pendampingan antara orang tua dan anak serta lingkungan, ini yang harus jadi perhatian. Karena namanya anak masih membutuhkan pembelajaran dari semua pihak. Sehingga jika dia ada persoalan atau sesuatu, ada yang bisa dimintai perlindung, curahan hati untuk mencari solusi, dan kita ini harus kita perhatikan," lanjutnya.

Untuk diketahui, Tiara Angelina Saraswati, lahir di Pacitan pada 12 Agustus 2000, merupakan anak sulung dari dua bersaudara, yang merupakan lulusan SMA Negeri 1 Lamongan tahun 2018 dan melanjutkan kuliah di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) jurusan Manajemen.

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi potongan tubuh yang ditemukan di semak-semak di Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan ditemukan tercecer menjadi 65 bagian di kawasan jurang wilayah tersebut.

Sekitar 14 jam setelah penemuan jasad, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap terduga pelaku mutilasi berinisial AM (24), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang diduga merupakan pasangan sirih korban.

AM diamankan di sebuah rumah kos Jalan Lidah Wetan Gang 1, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada Minggu (7/9/2025) dini hari.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan aksi mutilasi tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri.

Pembunuhan dengan mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati.

Reporter : David Budiansyah

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …