Utang Pinjol, Istri Dianiaya Suami yang Berprofesi ASN

realita.co
Ilustrasi KDRT. Foto: istimewa

BEKASI - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus mengungkapkan fakta baru terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF (42), terhadap istrinya, YA (29).

Firdaus mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh AF kepada YA bermula dari rasa kesal lantaran YA meminjam uang sebesar Rp30 juta di aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan AF.

Baca juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses

“Jadi motif KDRT yang dilakukan tersangka ini adalah tersangka kesal karena pada tahun 2019 sampai dengan 2020 korban melakukan pinjaman online di salah satu aplikasi,” kata Firdaus, Selasa (9/1/2024).

Ia mengatakan bahwa utang pinjol tersebut akhirnya dibayar oleh AF.

“Tersangka kesal karena tidak diberitahu oleh korban dan tersangka yang membayar utang,” sambungnya.

Saat ini, AF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (2/1/2024). Penahanan terhadap AF dilakukan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Sebagai informasi, AF dan YA menikah pada 2015 dan tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Keduanya telah dikaruniai 3 orang anak.

Baca juga: ⁠Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy

Pada 2021, AF mulai menganiaya YA yang berujung pada laporan polisi terkait dugaan KDRT pada Agustus 2021. Namun, laporan itu terhenti setelah YA memutuskan untuk berdamai.

Keduanya sempat rujuk, tetapi YA kembali mengalami KDRT. Hingga pada April 2023, YA kembali melanjutkan laporannya.

Firdaus menjelaskan bahwa KDRT berulang ini memiliki motif yang berbeda-beda. Salah satu KDRT yang kemudian viral di media sosial terjadi pada 2022, di mana AF mendorong dan mengancam YA menggunakan pisau.

“Itu (pinjol) motif yang videonya viral,” kata Firdaus.

Baca juga: Sidang KDRT, Ahli Sebut Dr Maedy dan Anaknya Alami Depresi Berat Dipicu Dr Raditya Bagus

Adapun, motif AF menganiaya YA pada Agustus 2021 adalah karena kesal dihalangi saat ingin pulang ke rumah orangtuanya.

“Motif tersangka KDRT Agustus 2021, tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke orangtuanya dengan menggunakan sepeda motor, tapi dihalangi oleh korban,” jelasnya.

Sementara, KDRT yang dilakukan pada Februari 2023 terjadi lantaran tersangka kesal karena berebut kunci kendaraan dengan YA.emo

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru