DEPOK ( Realita)- Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap seorang perempuan di dalam rumah kontrakan, Cipayung, Depok, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang bernama Rani.
Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku merupakan suami siri korban beriinisial A ( 27 tahun)
Baca juga: Usai Bunuh Istri di Rumah Kontrakan, Pria Ini Melarikan Diri dan Jadi DPO Polisi
“Motifnya karena istrinya ini sering menyampaikan kata-kata kasar, bahwa kamu laki-laki tidak berguna dan sebagainya lah. Yang bersangkutan (pelaku) kesal sehingga terjadilah pembunuhan itu," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Pelaku, menghabisi nyawa korban dengan dengan modus mengajak berhubungan intim.
“Saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban,” katanya.
Baca juga: Kesal Terus Diomeli, Pria Asal Dompu Bacok Istri hingga Tewas
Atas perbuatanya itu, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Rani (35 tahun) berada di dalam kamar mandi rumah kontrakan di Jalan Pule RT02/05 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jumat (9/7/2021) tanpa menggunakan busana dengan luka sayatan bagian leher depan.
Baca juga: Polres Metro Depok Ungkap Kasus Transaksi Jual Beli Bayi, Ini Modus yang Dilakukan Tersangka
Sejumlah warga yang menolongnya sempat berusaha melarikan korban ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa wanita muda itu tak terselamatkan.
Ia meregang nyawa akibat luka sayatan pada bagian leher. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.Hendri
Editor : Redaksi