Jadi Korban Salah Tangkap hingga Kakinya Ditembak, Marbot Dapat Ganti Rugi Rp222 Juta

realita.co
Oman saat terima ganti rugi dari polisi. Foto: mempmedsos

LAMPUNG- Kisah Oman marbot masjid di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung yang mendadak kaya viral di media sosial. Dia mendapat ganti rugi senilai Rp222 juta karena pernah menjadi korban salah tangkap polisi bahkan sempat dipenjara tahun 2017.

Kasus Oman ini diunggah akun X @sosmedkeras. Diceritakan kronologi awal kejadian saat dia ditangkap dengan tuduhan perampokan rumah warga di Lampung Utara.

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana BPLS Desa Gempolsari Tahun 2013 Masih Bebas Berkeliaran

Saat interogasi, Oman membantah telah merampok namun diduga dia mengalami kekerasan hingga kakinya ditembak. Bahkan dia sempat diadili dengan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan sudah dipenjara selama 10 bulan hingga akhirnya dibebaskan tahun 2018.

Baca juga: Terlanjur Dipenjara 40 Tahun, Kevin Dibebaskan karena Terbukti Tak Bersalah

Setelah berjuang panjang, dia dinyatakan terbukti tidak bersalah dan Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Polres dan Kejari Lampung Utara membayar ganti rugi kepada Oman sebesar Rp222juta.

Saat yang dinantikan akhirnya tiba. Pada awal Januari 2024, Oman mendapat ganti rugi tersebut yang diserahkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara.

"Oman dinyatakan terbukti tidak bersalah. Kini Oman pun mendapatkan ganti rugi uang sebesar Rp222juta," tulis akun tersebut dikutip Senin (15/1/2024).new

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru