PONOROGO (Realita)- Kasus pembegalan terhadap Reyhan Dafa warga RT 02/RW 04 lingkungan Dadapan, Dukuh Krajan, Desa Pulung Ponorogo yang terjadi pada, (Kamis,04/01/2024) lalu diungkap oleh jajaran Polres Ponorogo.
Bahkan 3 orang yang diduga sebagai pelaku pembegalan diamankan petugas. Ironisnya, ke tiga pelaku ternyata masih di bawah umur.
Baca juga: Puluhan Pesilat PSHT Keroyok Satu Polisi di Jember, 13 Orang PSHT jadi Tersangka
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Peradana. Ia mengatakan, sebenarnya ada 4 terduga pelaku yang melakukan aksi pembegalan terhadap Reyhan, namun satu terduga pelaku berhasil melarikan diri. Ke tiga remaja ini ditangkap di rumahnya masing-masing.
“ Kita tangkap di rumahnya masing-masing, satu terduga pelaku saat ini berstatus DPO karena kabur saat akan ditangkap,” ujarnya, Kamis (18/01/2024).
Ryo mengungkapkan, kasus ini berawal ketika korban yang tengah berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol: AE 4127, pulang dari acara pengajian yang digelar oleh perguruan pencak silatnya sembari mengibarkan bendera. Melihat korban yang lewat dan mengibarkan bendera perguruan, ke 3 pelaku dan 1 pelaku yang masih DPO ini mencegat korban, dan langsung memukuli korban. Selanjutnya mereka pun membawa kabur motor korban.
“ Setelah diprotoli pelek dan knalpotnya, motor korban dibakar di wilayah Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya.
Ryo mengaku, dari pemeriksaan petugas pemicu aksi pembegalan ini, berawal dari olok-olok di media sosial, dimana pelaku yang juga merupakan anggota perguruan silat, tak terima perguruan silatnya dihina dan mencari sasaran saat perguruan silat korban menggelar acara di Kecamatan Pulung.
Baca juga: Keroyok 5 Anggota Polisi, Ketua PSHT Jember Minta Maaf
“ Awal mula olok-olok di medsos. Karena korban ini membawa bendera pencak silat makanya di serang itu. Tapi dari penyelidikan kami tidak ditemukan bendera pencak yang dimaksud,” akunya.
Saat ini ke tiga remaja yang masih berstatus pelajar ini diamankan di Polres Ponorogo, dan diperiksa secara intensif untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. znl
Editor : Redaksi