KOTABARU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru memberikan persetujuan terhadap anggaran pendampingan kesehatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru untuk tahun anggaran 2024.
Anggaran ini bertujuan untuk memberikan dukungan kesehatan kepada masyarakat Kotabaru yang belum tercakup oleh BPJS Kesehatan, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Gagalnya Pembangunan Jembatan Tanjung Semalantan, DPRD Desak Kontraktor Tak Bonafide Dicoret
Bantuan ini, yang terfokus pada masyarakat kurang mampu, dapat diperoleh melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disetujui oleh kepala desa dan camat.
Baca juga: DOB Tanah Kambatang Lima Menggema Lagi, DPRD Kotabaru Siap Kawal hingga Tuntas
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPRD dan RSUD Dr. H. Andi Abdurrahman Noor (Husada) Kabupaten Tanah Bumbu menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Abdul Basir Desak Perbaikan Jadi Prioritas Utama
Melalui kerjasama ini, diharapkan kesehatan mereka terjaga dengan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif.hai
Editor : Redaksi