Terbukti Menipu Pakai Robot Trading, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

realita.co
Sidang putusan tiga terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) telah diputus bersalah dengan hukuman pidana masing-masing yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada hari ini, Jumat (19/1/2024).

MALANG - Terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara.

Selain itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 15 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan sedianya digelar Rabu (17/1/2024), sempat ditunda, dan digelar hari ini pukul 09.15 WIB di ruang Cakra PN Klas II Malang.

Terdakwa Wahyu Kenzo menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Klas I Malang, bersama dua terdakwa lain yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.

Dalam pembacaan putusan, Ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo menyatakan, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," kata Kun Triharyanto saat membacakan putusan, Jumat (19/1/2024).

Sementara itu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Terakhir, untuk terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.

Majelis hakim juga menyatakan, seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa akan dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," ujar Kun Triharyanto.

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengungkapkan, bahwa putusan yang disampaikan majelis hakim cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.

"Majelis hakim sependapat dengan kami. Dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami.Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasehat hukum yang juga menyatakan hal sama," pungkasnya.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru