JAKARTA– Crazy rich Surabaya sekaligus founder Robot Trading ATG Wahyu Kenzo kembali menjadi tersangka. Adapun Bareskrim Polri menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah ditetapkan tersangka TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).
Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Tinggal di Kos Milik Rafael Alun, Bayar Rp 4 Juta per Bulan
Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim terhadap Wahyu berbeda dengan kasus yang tengah ditangani oleh Polres Malang.
“Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” ujarnya.
Baca Juga: Aset Senilai Rp 150 M Milik Rafael Alun Disita, Padahal LHKPN-nya Rp 56 M
Namun, Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut soal kronologi serta rincian pasal yang disangkakan terhadap Wahyu.
Terkait TPPU, Bareskrim Polri telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.
Baca Juga: Aset Rafael Alun di Jawa Tengah Disita KPK
Untuk diketahui, Wahyu Kenzo ditangkap oleh Polresta Malang Kota pada Sabtu (4/3), terkait kasus penipuan investasi robot trading. Wahyu lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Minggu (5/3).
Sementara dari aksi penipuan itu, Wahyu meraup keuntungan sebesar Rp9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25 ribu orang. Selain Wahyu, polisi juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu berinisial RE. Ia adalah marketing robot trading ATG milik Wahyu.mr
Editor : Redaksi