JAKARTA - Proses hukum terhadap Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo. Diantara aset itu terdapat bangunan yang diberdayakan sebagai usaha indekos.
Baca Juga: Aset Rafael Alun di Jawa Tengah Disita KPK
Baru-baru ini sebuah fakta menarik terungkap. Salah satu penghuni yang menyewa usaha indekos milik Rafael Alun Trisambodo ternyata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Hal tersebut diungkap Ketut Sumedana dalam video yang diunggah oleh akun Instagram jurnalis Aiman Witjaksono.
Ketut Sumedana mengaku, awalnya tak tahu indekos yang ditempatinya selama ini milik Rafael Alun Trisambodo.
Dirinya baru menyadari jika indekos tersebut milik ayah Mario Dandy Satriyo setelah kasus mantan pejabat pajak itu mencuat. Sontak, Ketut pun terkejut.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Rafael yang Dia Beli dari Grace Tahir
"Awalnya saya nggak tahu kalau itu tempatnya Mas Alun, tapi setelah viral baru saya tahu, saya kaget," katanya, Senin (3/7/2023).
Ketut menegaskan, dirinya membayar sebesar Rp4 juta perbulan sebagai uang sewa. Alias tidak gratis.
Disampaikannya, alasan dia memilih kosan milik Rafael Alun lantaran posisinya yang dekat dengan kantor Kejaksaan Agung tempatnya bekerja.
Baca Juga: KPK Minta Bantuan Masyarakat Lacak Harta Rafael Alun
"Tapi jangan lupa saya bayar lho. Empat juta sebulan saya bayar," katanya.
"Bukan karena apa, saya ngekos di sana karena memang dekat dengan kantor. Itu saja (alasan) sebenarnya," imbujkh ketut menjelaskan.
Imbas disita KPK, para penghuni kos diinstruksikan agar tak memperpanjang sewa dan diminta pindah indekos.kl
Editor : Redaksi