Aset Senilai Rp 150 M Milik Rafael Alun Disita, Padahal LHKPN-nya Rp 56 M

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset senilai Rp 150 miliar milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo. Nilai aset itu diketahui melebihi angka dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.

"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Meski Disita KPK, Kos-kosan Rafael Alun Masih Dihuni

Adapun harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun sebesar Rp 56 miliar. Rafael tercatat memiliki harta dalam berbagai bentuk.

Dalam LHKPN Rafael tahun 2021 yang diunduh dari situs KPK, Rafael tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Tanah dan bangunannya berada di Sleman, Jakarta hingga Manado.

"Tanah dan bangunan Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar)," demikian tertulis di LHKPN KPK.

Enam bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam LHKPN Rafael itu berasal dari hasil sendiri, hibah tanpa akta dan warisan.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Tinggal di Kos Milik Rafael Alun, Bayar Rp 4 Juta per Bulan

Rafael Alun tercatat memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Camry tahun 2008 seharga Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 seharga Rp 300 juta. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 420 juta.

Rafael juga memiliki harta berupa surat berharga senilai 1.556.707.379 (Rp 1,5 M). Dia juga punya kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar) dan harga lainnya Rp 419.040.381 (Rp 419 juta).

"Total harta kekayaan Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar)," demikian tertulis di LHKPN.

Baca Juga: Aset Rafael Alun di Jawa Tengah Disita KPK

KPK menyita 20 aset senilai Rp 150 miliar itu dari tiga kota. Penyitaan tersebut merupakan hasil dari penelusuran tim penyidik KPK.

"KPK pada proses penyidikan perkara tersebut, sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu),"kata Ali.

"Sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," imbuhnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru