Satlantas Polres Batu Tertibkan Kendaraan ODOL yang Langgar Aturan

realita.co

BATU (Realita)- Kendaraan ODOL (overdimension overloading) yang membawa barang memuatan melebih kapasitas yang ditentukan akan diberhentikan sementara oleh anggota Satlantas Polres Batu. 

Operasi penertibaan kendaraan ODOL bertujuan guna mengantisipasi terjadinya penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainya. Oleh karena itu kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar, serta pemahaman dan himbauan supaya pelanggaran ini tidak di ulangi kembali. 

Baca juga: 4 Kilometer Jalan PEN Rusak, Pemkab Ponorogo Tagih Komitmen Pemilik Tambang

Sehingga anggota Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan yang dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Batu IPTU Rofiq, bertempat di Jalan Ir Soekarno Desa Junrejo, kota Batu, Rabu (24/1/2024).

“Dalam kegiatan ini, diharapkan pesan peneguran dan penindakan ini lebih kuat dan efektif. Himbauan yang diberikan kepada pelanggar juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan,"

Baca juga: Truk ODOL Bikin Jalan PEN Ponorogo Rusak 4 Kilometer

" Kesadaran terhadap aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” terang IPTU Rofiq.

Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang melalui KBO Satlantas juga berharap agar kegiatan ini dapat berlangsung secara continue agar dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” harap AKP P. Dadang.

Untuk kita ketahui bersama bahwa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ, yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), sedangkan pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru