SURABAYA (Realita)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali tertibkan kedai yang menjual minuman beralkohol (minhol) di kawasan Jalan Kalimas Baru Kota Surabaya, Rabu (24/1/2024) malam. Penindakan yang dilakukan petugas berdasarkan pada pelanggaran oleh kedai tersebut, yakni tidak memiliki izin serta tidak dapat menunjukkan izin.
Sebelumnya, para petugas Satpol PP Surabaya telah mendatangi kedai tersebut pada Minggu, (24/11/2023) lalu, dalam giat pengawasan peredaran minuman beralkohol. Pada razia saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan botol minuman beralkohol.
Baca juga: Warga Sukaragam Resah Adanya Toko Miras di Wilayahnya
Namun pada penertiban saat itu, pemilik kedai tidak kooperatif terhadap pelanggaran yang telah dilakukan dengan tidak datang ke kantor Satpol PP.
“Sebelumnya sudah ditertibkan, pada penertiban sebelumnya mereka tidak kooperatif karena mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, Kamis (25/1/2024).
Yudhistira menjelaskan, Satpol PP Surabaya telah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik kedai, namun pemilik kedai tidak kunjung hadir sehingga kembali dilakukan tindakan.
Baca juga: Tekan Peredaran Miras Ilegal, 131 Botol Miras Diamankan di Kantor Satpol PP Kota Batu
“Kami sudah kirimkan surat. Jika tindakan kami yang kedua ini, mereka tetap tidak kooperatif maka akan dilakukan penindakan selanjutnya oleh dinas terkait,” tegasnya.
Saat dilakukan razia, petugas menjumpai 11 orang yang berada di dalam kedai, di antaranaya 9 orang pemandu lagu, 1 pengunjung, serta 1 pemilik kedai. Dari 9 orang pemandu lagu, petugas mengamankan 2 pemandu lagu, serta 1 pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya.
Baca juga: Eksepsi Bartender Hotel Vasa Ditolak Hakim, Arnold Zadrach Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Dari sembilan, kami amankan 2 pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada 1 pengunjung juga. Kami bawa mereka dan kami proses pendataan di kantor,” terangnya.
Dari hasil pengawasan di kedai ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni sebanyak 39 botol minuman beralkohol, serta satu KTP pemilik kedai tersebut. “Selain membawa barang bukti minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai yang nantinya akan kami sidangkan juga,” tandasnya.ys
Editor : Redaksi