Ratusan Satpol PP Kabupaten Tuban Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

realita.co
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tuban, Sonny Alonsye SH MH, menyerahkan secara simbolis bukti kepesertaan Satpol PP Kabupaten Tuban kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemkab Tuban, Eka Wahyuningsih, Selasa (13/7/2021).

TUBAN (Realita) - Para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Kepesertaan mereka terdaftar di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tuban, bagian dari Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, mengatakan, sangat mengapresiasi kebijakan pimpinan Satpol PP Kabupaten Tuban yang telah memberi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Tuban ke BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Fatwa MUI Tegaskan Penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah Lewat Jamsostek

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) oleh Presiden RI Joko Widodo, yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayah kerjanya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN.

Dolik menjelaskan, BPJS lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. "BPJAMSOSTEK ini badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya," ujarnya.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tuban, Sonny Alonsye SH MH, mengatakan, hari ini, Selasa (13/7/2021),  BPJAMSOSTEK Cabang Tuban menyerahkan secara simbolis bukti kepesertaan dari Satpol PP Kabupaten Tuban.

Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK Satpol Kabupaten Tuban ini diserahkan kepada  Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto S.Sos Msi, yang diwakili Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemkab Tuban, Eka Wahyuningsih di kantornya,  Selasa (13/7/2021).

"Satpol PP ini sangat perlu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko kecelakaan saat menjalankan tugas, dan terjadinya musibah meninggal dunia," kata Sonny. 

l

Baca juga: Guru Agama dan Modin di Jember Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Sonny menambahkan, tugas Satpol PP sangat rentan terjadi risiko kecelakaan kerja. Pihaknya telah mensosialisasikan resiko kerja dan manfaat program BPJAMSOSTEK kepada Satpol PP Kabupaten Tuban dengan menggandeng Pemerintah Daerah setempat.

Sonny menjelaskan, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, bila terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas, perawatan dan pengobatan diberikan kelas 1 RSUD sampai sembuh total. Selain itu ada penggantian biaya transportasi dan santunan sementara tidak bekerja (STMB), serta layanan homecare. 

Jika terjadi risiko meninggal dunia saat menjalankan tugas, santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji, biaya pemakaman dan beasiswa kepada maksimal 2 anak mulai TK sampai perguruan tinggi sebesar yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

Sedangkan manfaat Jaminan Kematian diberikan ke ahli waris peserta jika peserta mengalami musibah meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunannya sebesar Rp 42 juta.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Edukasi JMO di Terminal Teluk Lamong

Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto, S.Sos Msi, menyatakan, sangat mendukung program pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Satpol PP di Kabupaten Tuban.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban yang telah secara simbolis menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas Satpol PP," kata Hery sembari menyampaikan harapannya agar sinergi ini terus berlanjut dengan baik.

Sonny menambahkan, sesuai data saat ini ada 150 petugas Satpol PP yang terdata resmi di Kabupaten Tuban, yang didaftarkan untuk mendapat perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).gan

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru