Guru Agama dan Modin di Jember Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

JEMBER (Realita) - Bupati Jember Muhammad Fawait kembali menyerahkan simbolis manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris seorang guru ngaji di Jember.

Santunan kematian almarhum Abdul Rohim itu diserahkan di acara rutin Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan (Bunga Desaku) edisi kelima, di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jumat (26/9/2025).

Selain itu, juga dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin, Bupati Fawait menyerahkan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan pada peserta baru atas nama Fatmawati.

Selanjutnya, masih di tempat dan acara yang sama, Bupati Fawait menyerahkan dana insentif kepada ratusan guru ngaji Islam dan agama lain serta modin.

"Selain menerima insentif, guru ngaji muslim dan agama lainnya serta modin juga didaftarkan dalam program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk kepedulian atas jasa mereka," jelas Gus Fawait.

Menurutnya, mereka adalah pilar moral bangsa yang dengan ikhlas mengajarkan Al-Qur’an kepada generasi muda. Karena itu, lanjut Bupati, pemerintah hadir melindungi guru ngaji hingga keluarganya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
Santunan tersebut, lanjutnya, merupakan bukti nyata manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Penyerahan santunan ini adalah bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan keluarganya,” ujar Dadang.

Dadang menekankan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk hadirnya negara untuk melindungi pekerja dari risiko sosial. Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat, termasuk stakeholder, untuk semakin peduli dengan perlindungan tenaga kerja.

“Kita dapat mendaftarkan pekerja di sekitar kita, apa pun pekerjaannya, baik petani, nelayan, dan peternak, semua bisa dilindungi. Dengan premi Rp16.800 per bulan sudah mendapat dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," terang Dadang.

"Bahkan kita juga bisa menabung dengan menambah iuran Rp20.000 per bulan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT),” tambah Dadang. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …