Dinilai Paling Patuh Soal Pelayanan Publik, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

realita.co
Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada lima OPD dan dua fasyankes dilingkup Pemkot Madiun. (Gambar: Madiuntoday)

MADIUN (Realita)- Jumlah penghargaan Pemkot Madiun kembali bertambah. Kali ini, penghargaan datang dari Ombudsman RI. Lembaga negara tersebut menganugerahkan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemkot Madiun.

Sebanyak lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di lingkup Pemkot Madiun berhasil meraih penilaian predikat kualitas tertinggi atau zona hijau.

Baca juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi

‘’Tentunya, hal ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam siaran persnya belum lama ini.

Najih menyampaikan, pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, dan pengelolaan pengaduannya berjalan baik. Khusus Kota Madiun, ada lima OPD dan dua fasyankes yang meraih zona hijau. Yakni, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan nilai 92,03. Kemudian, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (89,72); Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (93,12); Dinas Pendidikan (93,53); Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (95,20); Puskesmas Banjarejo (95,35); dan Puskesmas Sukosari (96,20). Artinya, total nilai untuk Kota Madiun adalah 93,59.

‘’Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,’’ jelasnya.

Baca juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045

Najih mengungkapkan, ada beberapa hal yang berbeda pada penilaian kali ini. Pasalnya, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman. Mulai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) hingga rekomendasi Ombudsman.

Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada lima OPD dan dua fasyankes dilingkup Pemkot Madiun. (Gambar: Madiuntoday)

‘’Penilaian dilakukan pada Juli sampai Oktober 2023,’’ sebutnya.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

Dia menambahkan, penilaian dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan. Penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi.

‘’Sedangkan yang terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan,’’ pungkasnya.adv

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru