JAKARTA- Gerakan unfollow atau berhenti mengikuti akun media sosial Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang ramai di Twitter yang sekarang bernama X.
Netizen ramai-ramai unfollow media sosial Jokowi sebagai bentuk kekecawaan setelah Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya bisa berkampanye dan berpihak dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Puti Guntur Soekarno Konsisten Bangun Generasi Milenial Berlandaskan Ideologi Bangsa
Sebagian besar netizen yang unfollow media sosial Jokowi yakni dari mereka yang dulunya pendukung setia Jokowi.
Namun, kekecewaan mereka terhadap Jokowi seiring dengan berubahnya arah dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024 dari Ganjar Pranowo ke Prabowo Subianto yang menggandeng sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Seperti akun milik Islah Bahrawi- pengamat teroris- mengatakan, dulunya dia pendukung setia Jokowi. Bahkan dirinya membentuk tim pemantau medsos Jokowi atau PMJ. Tim ini dibuat untuk menghadang para pembenci.
Namun kini, tim yang beranggotalan 120 orang itu ramai-ramai unfollow medsos Jokowi.
"Dulu secara mandiri, saya dan teman-teman membentuk tim Pemantau Medsos Jokowi (PMJ) untuk menghadang para penyerang. Sekarang 120 orang anggota tim itu unfollow dari akun Jokowi —termasuk saya — karena kecewa. Orang yg dulu kami berhalakan itu telah memberhalakan dirinya sendiri" tulis Islah Bahrawi di akun Twitter-nya.
Begitu juga dengan pegiat medsos, Denny Siregar, dirinya akui sudah tak lagi percaya dengan Jokowi.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dampingi Presiden Joko Widodo Cek Harga di Pasar Dukuh Kupang
"Pak @jokowi maaf saya unfollow ya. Udah gak percaya lagi sama bapak." kata Denny Siregar.
Banyak netizen juga ramai-ramai ikut gerakan unfollow Jokowi sebagai bentuk kekecewaan.
"#UNFOLJOKOWI SEKARANG !!!Bentuk keresahan Rakyat atas pemerintahan @jokowi , mari sama2 Unfol akun X jokowi" tulis netizen lainnya.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, keberpihakan Presiden Jokowi terhadap salah satu capres cawapres bisa memicu pemakzulan.
Baca juga: Wali Kota Eri Dampingi Presiden Jokowi Pantau Harga Pangan di Pasar Soponyono
Hal ini menanggapi pernyataan Jokowi yang mengaku bisa berpihak dan berkampanye terhadap salah satu capres cawapres 2024.
Dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan pemakzulan dapat diajukan jika presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.
"Kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Dan kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari.fn
Editor : Redaksi