JAKARTA (Realita)- Indonesia Police Watch (IPW) memuji langkah cepat dan tegas Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto dalam menangani dugaan kematian tersangka pencurian yang ditangkap polisi dengan mencopot lima anggota di Polres Ketapang.
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah tegas Irjen Pol. Pipit Rismanto adalah sebagai cermin sikap kepekaan atas pemenuhan rasa keadilan masyarakat yang patut dijadikan teladan.
Baca juga: IPW Apresiasi Kapolri Wujudkan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo
"IPW apresiasi langkah tegas Irjen Pol. Pipit Rismanto mengambil langkah tegas dengan mencopot lima anggotanya," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Minggu (28/1/2024).
Sugeng juga merinci, mereka yang dicopot dari jabatannya tersebut yakni Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota penyidik.
Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Pipit Wijaya kepada wartawan, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
"Kelimanya dicopot berdasarkan surat telegram Kapolda dengan dimutasi ke Yanma Polda Kalbar," terang Kabid Humas Polda Kalbar.
Sebelumnya, RP (22), pada Rabu, 24 Januari 2024, pukul 22.00 WIB, penyidik Polsek Benua Kayong Polres Ketapang mengamankan RP (22). Namun, selang beberapa jam setelah pemeriksaan pada Kamis, 25 Januari 2024, pukul 03.00 WIB, RP mengalami sesak napas dan segera dibawa ke Rumah Sakit Agoesdjam untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Dalam Kasus Alex Marwata Beda dengan Kasus Firli Bahuri, IPW: Irjen Karyoto Lebih Profesional
Saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoesdjam Ketapang, RP dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga IGD. Akhirnya, RP yang berasal dari Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu dikembalikan ke pihak keluarganya.
Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya di tubuh RP ditemukan luka lebam dan menduga kematian itu karena dianiaya oknum aparat kepolisian setelah diamankan atas tuduhan sebagai pelaku pencurian. Kematian RP itu beredar di Media Sosial pada Jumat, 26 Januari 2024.
Awalnya, seperti yang dikutip dari tayangan www.suarakalbar.co.id pada Sabtu (27 Januari 2024) pukul 20.00, Kapolres Ketapang AKBP Tomy Ferdian membantah adanya penganiayaan terhadap RP dan mengklarifikasi bahwa kematian tersebut tidak disebabkan oleh tindakan kepolisian. Tapi, dengan adanya gerak cepat Kapolda Kalbar Irjen Pipit yang membentuk tim khusus dari Bidang Propam, Itwasda, Ditreskrimum dan Bidang Humas Polda Kalbar untuk melakukan investigasi tewasnya tersangka RP ke lapangan maka kemudian Kapolda Kalbar langsung memutuskan untuk melakukan pencopotan terhadap kelima anggotanya.
"Indonesia Police Watch (IPW) menilai anggota yang benar-benar melakukan langsung penganiayaan yang menyebabkan RP meninggal dunia harus dipecat sebagai anggota Polri," ungkap Sugeng.
Baca juga: Misteri Penemuan Mayat di Jurang Sitinjau Lauik, Polisi Selidiki Identitas Korban
Masih tegas Sugeng, disamping penanganan pidananya harus diproses dan dilanjutkan ke meja hijau.
"Yang sangat penting adalah Polda Kalbar harus bersikap transparan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut ke publik sebagai pemenuhan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
Oleh karenanya, kepercayaan publik yang sudah tinggi kepada institusi Polri terutama di Kalbar dapat dipertahankan. Apalagi, pada tahun lalu Polda Kalbar telah keluar sebagai juara kedua di bidang pengawasan melekat (Waskat).tom
Editor : Redaksi