Nekat Gelar Hajatan di Masa PPKM, Warga Wonokupang Dibubarkan Petugas

realita.co
Petugas gugus tugas saat membubarkan hajatan di desa Wonokupang, Balongbendo.

 SIDOARJO (Realita) - Masa PPKM Darurat kegiatan hajatan warga memang tidak diperbolehkan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tetapi masih saja ada warga Sidoarjo yang tetap menggelar hajatan pernikahan seperti yang dilakukan warga Wonokupang  RT 12 RW 2, Kecamatan Balongbndo Sidoarjo, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: IDI Sarankan Pemerintah Cabut PPKM

Sebelumnya, memang Pemerintah masih mentolerir pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal dihadiri 30 orang dan menerapkan prokes ketat. Selain itu, penyediaan makanan juga hanya diperbolehkan untuk dibawa.

Tetapi, aturan tersebut kemudian direvisi dengan disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat seperti saat ini.

Kapolsek Balongbndo Kompol Ari Priambodo menegaskan jika menyelenggarakan hajatan di masa PPKM darurat tidak diizinkan. Sosialisasi sudah di sampaikan ke kades se kecamatan Balongbendo untuk masa PPKM ini Jagan gelar hajatan.

"Tidak ada izin hajatan selama ppkm darurat," tegas Kompol Ari  pada Realita.co.

Baca juga: Bikin Hajatan sampai Menutup Jalan Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta

Masih kata Ari Priambodo, bagi warga yang nekat menggelar hajatan ada sanksi berupa  pembubaran dan di jatuhi sangsi tilang. 

"Pembubaran  mas dan penutupan langsung, sosialisasi tentang sanksi hajatan  sudah saya sampaikan ke para kades sekecamatan Balongbendo, untuk di sampaikan ke masyarakat. Monggo kalau, sudah ada himbauan tapi masih tetap melaksanakan. Kami dapat laporan kami tertibkan" jelas  Kompol Ari Priambodo. 

Sementara itu, Ketua Satgas Covid Kecamatan Balongbendo Achmad Farkhan Jazuli menambahkan, sebelumnya Pemerintah masih mentolerir pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal dihadiri 30 orang dan menerapkan prokes ketat. Selain itu, penyediaan makanan juga hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Baca juga: Lho, Pemerintah Perpanjang PPKM lagi

"Tetapi, aturan tersebut kemudian direvisi dengan disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat seperti saat ini," ujar Farkhan.

Farkhan juga mengimbau, kepada warga lainnya yang hendak melaksanakan hajatan harap untuk ditunda atau dibatalkan, sampai pada saat situasi pandemi bisa dikendalikan dan menunjukan angka penurunan.jn

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru