SURABAYA(Realita)-Warga Indonesia perlu tahu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap. Kabupaten Sampang, Madura masuk kloter bulan Desember 2021, sedangkan Surabaya bakal dimatikan pada Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: Didemo Ribuan Orang, Pj Bupati Sampang Kabur
Keputusan penghentian siaran TV analog ini telah tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini menegaskan pemerintah untuk menghapus segala siaran TV Analog termasuk TV kabel. Untuk bisa menikmati siaran TV, masyarakat diharuskan migrasi ke TV digital agar bisa tetap mendapatkan hiburan dan informasi dari siaran televisi. "Sebaiknya masyarakat mulai beralih ke TV digital supaya bisa menikmati siaran televisi," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua.
Yosua menuturkan, masyarakat harus mulai mempersiapkan diri untuk perubahan yang terjadi. menurut dia, kalau masyarakat mau beli televisi baru harus tanya apa bisa untuk menangkap siaran digital telestrial apa tidak. Kemudian, jika masih menggunakan TV yang belum bisa menangkap siaran digital telestrial harus menyediakan alat khusus supaya bisa menikmati siaran tersebut. "Penghentian ini berkaitan dengan besarnya frekuensi televisi. Nanti akan dialihkan ke internet," ujar Yosua.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, disebutkan ada 5 tahap penghentian siaran TV analog mulai dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.
Tahapan penghentian siaran TV analog juga terjadi di kabupaten/kota Jawa Timur. Dari 38 kabupaten/kota, proses penghentian dilakukan secara bergelombang.
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog ke TV digital area Jawa Timur:
31 Desember 2021
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Pacitan
31 Maret 2022
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bondowoso
17 Agustus 2022
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Jombang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Baca juga: Langkah Bank Jatim Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Kota Pasuruan
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
2 November 2022
Kabupaten Malang
Kabupaten Probolinggo
Kota Malang
Kota Probolinggo
Kota Batu
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Blitar
Kabupaten Kediri
Kabupaten Nganjuk
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Sertijab Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur
Kota Kediri
Kota Blitar
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Tuban
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Madiun
Kabupaten Magetan
Kabupaten Ngawi
Kota Madiun
Penghentian siaran televisi analog ini, lanjut Yosua, merupakan kebijakan pemerintah yang tidak bisa ditolak. Hal ini dipicu dengan besarnya pita frekuensi yang dipakai televisi. Selain itu, Indonesia masuk kategori terlambat dalam penerapan sistem televisi digital telestrial dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara.
"Kebijakan penghentian siaran televisi analog karena tuntutan zaman, mau tidak mau harus dilakukan. Di Asia Tenggara Indonesia termasuk yang terlambat menerapkan sistem digital telestrial dalam siaran televisi," papar dia.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto