JAKARTA (Realita)- Tim kampanye atau peserta pemilihan umum (Pemilu) yang terbukti melaksanakan politik uang (Money Politik) sebelum atau pada masa tenang terancam pidana penjara selama 2 (du) sampai 4 (empat) tahun.
Sanksi itu tertuang dalam Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Bawaslu Kota Madiun Hentikan Kasus Bagi-bagi Uang saat Kampanye Akbar
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00," dikutip isi Pasal 523 Ayat (1) UU Pemilu.
Sedangkan ancaman pidana bagi tim kampanye atau peserta Pemilu yang melakukan kampanye pada masa tenang tercantum dalam Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu.
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepaada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00," urai isi Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu.
Money Politik
Politik uang belum memiliki definisi baku. Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.
Politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.
Jenis politik uang pun beragam. Ada hal-hal yang yang bisa dikategorikan politik uang, seperti pemanfatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi kaitannya dengan Pemilu atau Pilkada.
Baca juga: Bawaslu Madiun Urung Sampaikan Hasil Dugaan Money Politic, Ada Apa?
Jenis politik uang lainnya berupa pemberian fasilitas 'jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Demikian pula, yang dimaksud dengan masa tenang adalah penghentian seluruh kegiatan kampanye Pemilu di ruang publik serta media sosial.
Masa Tenang Pemilu dilakukan oleh berbagai negara untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk memikirkan kembali pilihan mereka sebelum menjatuhkan keputusan.
Masa Tenang Pemilu umumnya diperkuat dengan ketentuan hukum, meskipun pada beberapa negara hal ini hanya merupakan kesepakatan yang bersifat informal di antara partai dan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Larangan berkampanye di masa tenang dibuat KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Bawaslu Cilegon Pemetaan Kerawanan Netralitas ASN
Seluruh rangkaian aktivitas dalam masa tenang Pemilu berisi larangan kampanye politik sebelum pemilihan presiden atau pemilihan legislatif.
Durasi dan mekanisme masa tenang Pemilu diatur melalui Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 juncto No. 28 Tahun 2018. Dalam aturan itu, masa tenang Pemilu ditetapkan selama 3 hari.
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, lembaga penyiaran, dan akun media sosial (medsos) resmi peserta pemilu untuk setiap aplikasi yang terdaftar di KPU dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
KPU menjadwalkan masa tenang Pemili 2024 berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2022.tom
Editor : Redaksi