PONOROGO (Realita)- Kendati sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) di Kabupaten Ponorogo diketahui meninggal dan jatuh sakit selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini. Namun mereka ternyata tidak dijamin oleh negara.
Hal ini, lantaran Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Ponorogo tidak menggubris Surat Edaran ( SE) Mentri Dalam Negeri ( Mendagri) nomor 2002.2.1/807.SJ tertanggal 13 Februari 2024, dimana dalam satu butirnya memuat Instruksi Presiden ( Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhock pemilu 2024.
Baca juga: Ketua KPPS Dibacok Anggota Linmas hingga Sekarat
Hal ini diungkap oleh Kepala Cabang Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan ( BPJS) Ketenagakerjaan Ponorogo, Wawan Burhanudin. Pihaknya menyayangkan, KPUD Ponorogo enggan mendaftarkan 20.251 petugas KPPS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, kesehatan dan keselamatan serta keberlanjutan keluarga KPPS tidak dijamin oleh negara.
“ KPU itu masih enggan mendaftarkan KPPS, tapi untuk petugas Panitia Pemungutan Suara ( PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) sudah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal tanggal 13 kemarin, Mendagri sudah kirim surat edaran ke Bupati tembusan ke KPUD bahwa seluruh KPPS harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Sabtu (11/02/2024).
Wawan mengaku, bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat Presiden dan Mendagri, 20.251 KPPS Ponorogo ini dijamin oleh negara. Dimana bila sakit, seluruh pengobatan dan perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila terjadi kecacatan yang membuat tidak bisa bekerja maka akan diberikan santunan setiap bulannya hingga yang bersangkutan dapat kembali bekerja. Sedangkan bagi yang meninggal akan mendapat santunan kematian hingga Rp 42 juta.
“ Mereka ini belum tercover negara, sementara dari Mendagri sudah ada ketentuan itu. Akibatnya KPPS yang meninggal dan sakit karena Pemilu ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengcover,” akunya.
Wawan mengungkapkan, pihaknya sudah berulangkali berkordinasi dengan KPUD untuk segera mendaftarkan KPPS, namun hingga hari pencoblosan tidak ada tindak lanjut dari penyelenggara pemilu tersebut.
“ Sudah beberapa kali, kita merapat ke pak Munajat ( Ketua KPUD Ponorogo) itu cuman tidak ada tindak lanjut yang berarti. Pak Sekda ( Agus Pramono) juga kaget kenapa KPPS belum terlindungi,” ungkapnya
Baca juga: Ribut dengan Pacar, Anggota KPPS Gantung Diri Pakai Jilbab Sendiri
Sementara itu, Ketua KPUD Ponorogo Munajat, tidak menampik bila 20.251 KPPS nya tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sesuai mandat Inpres dan SE Mendagri. Ia berdalih, akibat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat mandiri, maka keputusan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus berdasarkan pada kesepakatan bersama panitia Ad hoc pemilu ( KPPS) tersebut.
“ Karena BPJS Ketenagakerjaan itukan mandiri, Jadi kita tawarkan ke semua Ad hoc. Kalau PPK dan PPS sudah, kalau KPPS belum, untuk itu kita tawarkan ke semua badan Ad hoc itu bisa ikut BPJS ketenagakeejaan,” dalihnnya.
Munajat mengaku, untuk menjamin seluruh KPPS, pihaknya telah menyiapkan anggaran, untuk mengcover bagi petugas yang sakit dan meninggal. Dimana bagi petugas yang meninggal mendapat santunan Rp 30 juta, dan bagi yang sakit diberi biaya pengobatan dan perawatan senilai Rp 2 juta.
“ Itu ada aturan KPU dan juga tata kerja. Nanti saya kasih nomernya. Karena BPJS ketenagakerjaan ini sifatnya kan mandiri untuk itu kita tawarkan, siapa yang mau ikut, jangan sampai nanti ada miss komunikasi dengan temen-temen KPPS.” akunnya.
Baca juga: Jelang Pensiun, Polisi Meninggal karena Kelelahan saat Jaga Pemilu
Munajat berdalih, kendati tidak tercover BPJS Ketenagakerjaan, namun perawatan KPPS yang sakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“ Jadi bagi yang sakit ini nangi ditanggung BPJS Kesehatan. Sesuai prosedur yang ada,” dalihnya.
Perlu diketahui, selama proses Pemilu 2024 hingga hari pencoblosan pada 14 Februari lalu dari data KPUD Ponorogo tercatat, 2 perugas Ad hoc meninggal dan 3 lainnya dirawat di rumah sakit dan puskesmas akibat kelelahan saat perhitungan suara. Dengan rincian, petugas KPPS TPS 09 Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Dian Puji Lestari (40) dan petugas KPPS TPS 01 Desa Ngendut Kecamatan Balong Danang Arya Saputra (20). Sedangkan 3 petugas lainnya yakni, petugas KPPS TPS 2 Desa Grogol Kecamatan Sawoo Novi Nur Islami (26), petugas KPPS TPS 10 Desa Gajah Kecamatan Sambit Fifi Lailatul Amanah (22), dan petugas PPS Desa Jabung Kecamatan Mlarak Walid Yuli Amrulloh (29). znl
Editor : Redaksi