Koperasi Syariah Berperan Penting Gerakkan Sektor Riil

realita.co
Deputi Bidang Perkoperasi Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi.

JAKARTA - Pada masa pandemi sekarang ini semua pihak harus bergandengan tangan dan bersinergi agar bisa bertahan dan tetap memberikan kontribusi. Demikian juga dengan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) yang ikut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian secara nasional. 

“Koperasi Syariah dapat mendorong pertumbuhan dari pergerakan ekonomi sektor riil melalui pembiayaan yang didasarkan pada prinsip kerjasama berdasarkan bagi hasil  dari kegiatan usaha bersama,” kata Deputi Bidang Perkoperasi Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, Jumat (16/7/2021). 

Baca juga: FESyar Jawa 2023 Dibuka, 4 Langkah Strategis BI Dukung Ekonomi Syariah

Zabadi mengatakan koperasi pembiayaan secara umum mengalami berbagai masalah di saat pandemi, namun ia yakin koperasi syariah  mendorong pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan bersama melalui pendayagunaan sumberdaya modal yang ada pada anggota, zakat, infaq/shodaqoh dan wakaf, dan mengembangkan badan usaha bersama yang sesuai syariat Islam yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan tolong-menolong sesama manusia. 

Hal tersebut sesuai dengan amanat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Peringatan Hari Koperasi ke-74 Tahun 2021, yaitu agar mendorong perubahan mindset entrepreuneurship koperasi, khususnya KSP/CU/KSPPS untuk melakukan transfromasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif. 

Baca juga: Hadirkan Beragam Hiburan, BI Jatim Sosialisasikan FESyar Jawa 2023

Teten dalam kesempatan Hari Koperasi ke-74 mengatakan Kemenkop UKM menargetkan peningkatan kontribusi PDB koperasi terhadap PDB nasional sebesar 5,5% dan pengembangan 500 koperasi modern pada tahun 2024. 

Untuk itu Kemenkop menerapkan strategi pengembangan koperasi, antara lain: a. Pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan; b. Pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok; c. Pengembangan Koperasi Multi Pihak; dan d. Penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off). 

Baca juga: Tak Perlu Bingung Investasi, Kripto Syariah Memberikan Solusinya

Berdasarkan data Kemenkop UKM hingga 2019, jumlah  KSPPS di Indonesia sebanyak 4.046 unit dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Timur. Agus

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru