JAKARTA-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali, Jumat (1/2/2024).
"Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, dia harus wajib lapor ke Bapas (Balai pemasyarakatan) setempat," katanya.
Imam Nahrowi sebelumnya divonis 7 tahun penjara pada tahun 2019. Imam terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.
Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154 238,82.
Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.
Selama menjalani hukuman, Imam Nahrawi mendapatkan 7 bulan 15 hari remisi dari lapas hingga bisa bebas bersyarat.nn
Editor : Redaksi