LAMONGAN (Realita) - Tahap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diselesaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Lamongan hingga tingkat Kabupaten.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Lamongan, Achmad Shohib, yang mengatakan hasil tersebut akan diserahkan ke KPU Propinsi Jawa Timur untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat Propinsi.
Baca juga: KPU Lamongan Sosialisasi Tatap Muka Bareng Puluhan Awak Media Jelang Pilkada 2024
"Sesuai Amanah PKPU dan KPU bahwa selesai rekap tingkat Kabupaten, maka D hasil Kabupaten, D hasil Presiden, D hasil DPD, D hasil DPR, D hasil DPRD Propinsi, akan kita serahkan ke KPU Propinsi, " kata Ahmad Shohib sebelum memberatkan hasil rekapitulasi di kantor KPU di Jalan Basuki Rahmad Lamongan. Senin (04/03).
"Ini akan kita berangkatkan bersama Bawaslu sebagai badan pengawas yang mengawasi KPU dalam hal penyelenggaraan Pemilu ini, " lanjutnya.
Baca juga: Syarat Dukungan Bacalonkada Perorangan Minimal 6,5 Persen
Seperti diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten digelar pada Minggu malam hingga berakhir pada Senin pagi (04/03) di Aula Ronggo Abu Amin Kantor KPU di Jalan Basuki Rahmad Lamongan.
Meski sempat terjadi polemik dari saksi Capres Cawapres Nomor 01 dan 03 yang menolak menandatangani hasil rekap suara Pilpres tersebut. Namun KPU tetap menyerahkan hasil rekapitulasi untuk melakukan tahap rekapitulasi selanjutnya yakni di tingkat Propinsi.
Baca juga: Rebut Kursi Legislatif Lamongan, Golkar Geser Demokrat
"PKPU 5 tahun 2024 pasal 51 ayat 2 bahwa D hasil itu ditandatangani oleh KPU dan saksi, sebagaimana saksi bagi saksi yang mau menandatangani. Karena pasal itulah sehingga rekapitulasi tetap berjalan," tandas Ahmad Shohib.def
Editor : Redaksi