DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Jadi Perda

realita.co
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat menandatangani persetujuan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Perda Kota Malang.

KOTA MALANG (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah melakukan penandatanganan bersama dengan Pemkot Malang sebagai penanda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (4/3/2024), yang juga dihadiri seluruh anggota DPRD dan OPD di lingkungan Pemkot Malang.

Baca juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024

Sebelum penandatanganan, sejumlah fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tersebut.

Seperti disampaikan Fraksi PDIP, yang melalui juru bicaranya, Lea Mahdarina, bahwa Fraksi PDIP Sepakat dan Menyetujui, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang.

Meski telah menyetujui, Lea menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memberikan penguatan berdasarkan prinsip asas keterbukaan sebagai input masa depan menuju Kota Malang yang berdaya saing global.

"Secara prinsipil rancangan peraturan daerah berdasarkan aspek materiil harus mempedomani dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait antara lain mengenai penyelenggaraan perpustakaan serta pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Fraksi PDI Perjuangan mendorong OPD terkait untuk terus meningkatkan kualitas dan Perpustakaan kota Malang di tengah arus digital oriented dan kencangnya penggunaan modal media sosial dalam upaya tidak hanya sekedar berfungsi sebagai pusat pembelajaran melainkan menjadi agen perubahan masyarakat, baik mindset, perilaku dan tindakan masyarakat sebagai mitra pengembangan pembangunan sumber daya manusia.

Sebagai kota pelajar, kata Lea, Kota Malang memiliki indeks IPLM atau tingkat literasi berada di angka 60-an dari 80 angka ideal, sehingga berbagai upaya harus dilakukan dengan melakukan setidaknya empat langkah khusus dan fokus yaitu peningkatan literasi digital sehat, literasi sosial budaya, literasi parenting dan literasi sistemik.

"Sehingga diharapkan tumbuh kultur membaca dari usia dini minimal 15-20 menit per hari dalam upaya meningkatkan pengetahuan yang akurat dan presisi dan meningkatkan kesadaran tentang informasi yang benar dan tidak mudah terpedaya dengan hoaks," tegasnya.

Selain itu, Lea juga mengatakan, di awal kemerdekaan para pendahulu bangsa seperti Bung Karno, Bung Hatta, Sultan Sjahri, Buya Hamka, Ki hajar Dewantara, R.A Kartini dan Tan Malaka adalah para pembaca, sehingga bangsa ini hidup dengan pemikiran.

"Mengutip apa yang dikatakan Bung Karno 'Belajar tanpa berpikir itu tidaklah berguna, tapi berpikir tanpa belajar sangatlah berbahaya', tandas dia.

Senada dengan itu, melalui juru bicara Fraksi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan setelah mempertimbangkan serta memperhatikan hasil pembahasan di forum Fraksi, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Malang dapat menerima dan menyetujui Ranperda itu untuk disahkan menjadi Perda Kota Malang.

Namun, tetap menyampaikan saran atas Ranperda itu, demi kemaslahatan bersama untuk masyarakat serta memperhatikan kondisi terkini di Kota Malang.

Saran itu beberapa di antaranya yaitu, untuk mencerdaskan kehidupan warga dalam berbangsa dan bernegara di Wilayah Kota Malang, pemerintah perlu menyediakan perpustakaan yang profesional baik perpustakaan keliling, perpustakaan sekolah maupun perpustakaan yang langsung dikelola pemerintah sendiri dengan kualitas sumber daya yang memadai dan profesional.

Baca juga: Ditandatangani, DPRD Kota Malang Setujui dan Sahkan Rancangan KUPA-PPAS APBD 2024

"Disamping itu taman baca yang berada dan dikelola masyarakat perlu mendapatkan perhatian serius," tegas Juru Bicara Fraksi PKB.

Begitu juga dengan Fraksi PKS, dalam Pandangan Akhir yang dibacakan oleh Ahmad Fuad Rahman, menyebutkan bahwa Fraksi PKS sepakat dan menyetujui Ranperda Perpustakaan menjadi Perda Kota Malang dengan tetap memberi beberapa catatan dan rekomendasi, diantaranya mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat menyediakan infrastruktur dan sistem pendukung terhadap Perpustakaan Sekolah dan Madrasah yang selama ini dinilai masih belum layak.

"Sehingga dapat memenuhi standar pendidikan nasional," katanya.

Selain itu, Fraksi PKS berharap agar Pemerintah Kota Malang dapat mengembangkan Perpustakaan ditempattempat publik dengan tema rekreatif seperti di Mall, destinasi wisata dan budaya serta pedestrian seperti dikawasan Kajoe Tangan Heritage.

"Hal ini dapat dilakukan dengan membuat corner baca dengan bahan pustaka yang berisi tentang sejarah dan budaya serta informasi yang berkaitan dengan Kota Malang," ujar Fuad.

Dalam sambutan pendapat akhirnya, Pj. Walikota menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Wahyu juga mengatakan, sebagai salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, diperlukan penyelenggaraan perpustakaan yang diarahkan kepada peningkatan kegemaran membaca menuju masyarakat belajar.

Baca juga: DPRD Kota Malang Targetkan Rancangan APBD Perubahan 2024 Bisa Disahkan Awal Agustus

"Dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan arah dan landasan dalam penyelenggaraan perpustakaan secara komprehensif," tandasnya.

Rapat Paripurna DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, setelah disahkannya Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Perda Kota Malang, diharapkan Pemkot Malang segera menerbitkan peraturan walikota (Perwal).

"Selanjutnya tinggal bagaiman Pak Wali Kota dan dinas terkait untuk mengimplementasikan,” ujarnya.

Made menginginkan, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Malang segera mengajukan draft terkait implementasi Perda itu.

"Apa saja yang dibutuhkan di lapangan, intinya adalah kita ingin bagaimana perpustakaan semua sudah digitalisasi, artinya ada di situ nanti depot arsip, kan ada dua arsip yang sifatnya statis dan arsip yang sifatnya dinamis," tutupnya.mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru