SIDOARJO (Realita)- Dipungut retribusi oleh Pemprov Jawa Timur sejak tahun 2012, pengusaha UMKM di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trosobo Sidoarjo resah dan keberatan.
Mereka mengklaim punya bukti keabsahan mereka untuk melakukan giat usaha di kawasan ini.
Baca juga: Pelaku Usaha LIK Trosobo Keberatan Ditariki Retribusi
Bukti itu adalah Surat dari Departemen Perindustrian Direktorat Jenderal Industri Kecil Badan Otorita Pembangunan Lingkungan Industri Kecil Sidoarjo yang ditujukan pada Bank Dagang Negara Wilayah Jawa Timur pada tanggal 16 Juni 1982.
Surat ini, menurut pengusaha menunjukkan bahwa mereka pernah dijanjikan sertifikat kepemilikan lahan di LIK Trosobo. Tapi entah mengapa, sertifikat itu belum jadi sampai sekarang.
Tak hanya itu, pengusaha di sana juga menunjukan surat dari Departemen Perindustrian (saat ini Kementerian Perindustrian) bahwa mereka saat itu, di tahun 1981, diajak oleh pemerintah untuk melakukan giat usaha di LIK Trosobo.
Baca juga: LIK Trosobo Sidoarjo Tenggelam, Pengusaha Industri Kecil Merugi
Bahkan dokumen pendaftaran pengusaha di sana juga masih tersimpan rapi.
Kedua dokumen itu resmi berkop surat Departemen Perindustrian dan ditandatangani plus stempel pejabat terkait.
Dokumen-dokumen ini yang dijadikan dasar pengusaha di kawasan LIK Trosobo keberatan dipungut retribusi oleh Pemprov Jatim.
"Dulu di bawah naungan Departemen Perindustrian kita tak ditariki biaya apapun. Bahkan perindustrian yang meminta kita di sini. Tapi sejak 2012, diambil alih Pemprov Jatim, kita malah ditariki retribusi. Kami keberatan dan tak tahu harus mengadu ke siapa," kata pengusaha di LIK Trosobo.hd
Editor : Redaksi