SIDOARJO- Gara-gara dipungut retribusi oleh Pemprov Jawa Timur, pengusaha UMKM di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Trosobo Sidoarjo kini mencari dua pejabat ini.
Mereka adalah Soeharto NIP 090001583 dan Muhaimin NIP 090010707.
Baca Juga: Pelaku Usaha LIK Trosobo Keberatan Ditariki Retribusi
Soeharto adalah Pimpinan Proyek Badan Otorita Pembangunan Lingkungan Industri Kecil Sidoarjo di Tahun 1981.
Sementara Muhaimin menjabat sebagai wakil dari Soeharto sekaligus Kepala Bidang Pelaksanaan Pembangunn LIK Trosobo Sidoarjo.
Soeharto terakhir kali terdeteksi tinggal di Jl. Pucang Anom no. 14, RT 02/RW 10, Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Kini pengusaha LIK Trosobo minta penghuni baru rumah di alamat tersebut, memberi informasi terkait keberadaan Soeharto.
Soeharto pernah merekomendasikan salah satu pengusaha LIK bernama M.Thohir yang menempati Blok III Kapling No.5 untuk membayar dan memindah bukukan uang tiga juta tiga ratus ribu rupiah ke rekening milik LIK Sidoarjo di Bank Negara Indonesia 1946 Cabang Sidoarjo dengan Nomor Giro 11.01599.
Urusan ini berujung pada gugatan yang diajukan istri dari Thohir bernama Situn tahun 1992 ke Pengadilan Surabaya. Dan Soeharto menjadi salah satu pihak yang digugat.
Muhaiman dan Soeharto, aktif mengajak pengusaha untuk mendirikan usaha di kawasan LIK Trosobo hingga menjanjikan sertifikat lahan.
Pada 11 Mei 1982, Soeharto juga pernah mengultimatum pengusaha LIK agar segera beproduksi. Tujuannya agar pihaknya bisa menguruskan izin usaha, izin bangunan, H.O termasuk sertifikat tanahnya.
Baca Juga: LIK Trosobo Sidoarjo Tenggelam, Pengusaha Industri Kecil Merugi
Kini faktanya, yang terjadi malah kebalikannya. Bukan sertifikat yang didapat pelaku usaha tapi malah penarikan retribusi dan denda yang sangat memberatkan.
Muhaimin pada 15 Januari 1985 menerbitkan surat yang ditujukan pada pelaku usaha LIK Sidoarjo yang isinya, menerangkan bahwa:
1. Tanah LIK Sidoarjo telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Tata
Guna Tanah Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalan Negeri untuk C1
dipakai sebagai kompleks Iingkungan Industri Kecil.
Sedangkan saat ini yang masih dalam proses penyelesaian adalah sertifikat
Hak Pengelolaan Tanah dari Direktorat Pengurusan Hak Hak Tanah Direktorat
Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri di Jakarta.
2. Penyelesaian Sertifikat tanah LIK Sidoarjo tersebut di atas sama sekali
tiak dipengaruhi oleh adanya pinjaman dari PT, Semen Gresik yang dipakai
untuk biaya pembebasan tanah LIK Sidoarjo.
Baca Juga: KPK Tahan Pejabat Kemenakertrans Era Muhaimin Iskandar
Muhaimin juga pernah memerintahkan pengusaha sepatu bernama Kaolan untuk segera membangun unit produksi di atas tanah kapling 500 meter persegi di kawasan LIK Trosobo, Sidoarjo.
Untuk itu, jika ada yang tahu keberadaan Soeharto dan Muhaimin, segera hubungi Eko, nomor Whatsapp 0821 4385 0056
NB: Keluarga dan kerabat, Bapak Lurah Pucangsewu, Bapak Camat Gubeng, Bapak RT 02 dan RW 10 Pucang Anom, mohon kesediaannya memberi informasi kami terkait keberadaan Soeharto dan Muhaimin.
Editor : Redaksi