JAKARTA (Realita) - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditembak laser bertulisan "Berani Jujur Pecat" oleh Greenpeace Indonesia pada Senin (28/06/2021) lalu berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Lembaga Masyarakat/NGO Greenpeace Indonesia ke polisi.
Baca juga: Subdit Tipikor Polda Jawa Timur Raih Peringkat Pertama Nasional dari KPK
Mengutip dari keterangan resmi KPK pada Rabu (20/07), Biro Umum KPK telah melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, mereka juga melakukan koordinasi. KPK melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi lantaran aksi tersebut dinilai terdapat potensi kesengajaan untuk melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional.
Baca juga: Kolaborasi Gerakan Green Nasyiah, Besuk Pantai dan Tanam Ribuan Mangrove
"Melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud,"mengutip dari keterangan tertulis yang dibuat pada Senin (19/07) lalu.
KPK menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin aparat yang berwenang. Selain itu, menurutnya petugas keamanan KPK dan Pengamanan Obyek Vital Polres Metro Jakarta Selatan juga telah mengingatkan dan melarang kegiatan tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Kepala Desa di Lamongan
KPK menyerahkan perkara ini kepada Polres Metro Jakarta Selatan sepenuhnya. "Saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya,"mengutip dari keterangan tertulis. hrd
Editor : Redaksi