JAKARTA (Realita) - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditembak laser bertulisan "Berani Jujur Pecat" oleh Greenpeace Indonesia pada Senin (28/06/2021) lalu berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Lembaga Masyarakat/NGO Greenpeace Indonesia ke polisi.
Baca juga: Anies: Kami Ingin KPK Berwibawa Seperti Dulu dan Revisi Undang-Undang KPK
Mengutip dari keterangan resmi KPK pada Rabu (20/07), Biro Umum KPK telah melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, mereka juga melakukan koordinasi. KPK melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi lantaran aksi tersebut dinilai terdapat potensi kesengajaan untuk melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional.
Baca juga: Tiga Capres Diundang KPK
"Melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud,"mengutip dari keterangan tertulis yang dibuat pada Senin (19/07) lalu.
KPK menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin aparat yang berwenang. Selain itu, menurutnya petugas keamanan KPK dan Pengamanan Obyek Vital Polres Metro Jakarta Selatan juga telah mengingatkan dan melarang kegiatan tersebut.
Baca juga: Ketua Sementara KPK Sebut Pengusaha Muhamad Suryo Belum Tersangka
KPK menyerahkan perkara ini kepada Polres Metro Jakarta Selatan sepenuhnya. "Saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya,"mengutip dari keterangan tertulis. hrd
Editor : Redaksi