SURABAYA (Realita)- Georigius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara tewasnya Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2024). Pada sidang ini, Ronald Tannur didakwa perkara pembunuhan pasal 338 KUHP.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan, awal perkara ini berawal saat korban dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV pada 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB. “Korban menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa untuk bergabung teman-temannya di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya,” ungkapnya.
Baca juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas
Di dalam room nomor 7 Blachole KTV tersebut, mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol secara bergantian. “Awalnya korban sempat menolak diajak pesta miras, dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan terdakwa. Akan tetapi korban tetap meminum minuman beralkohol tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat. Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban bersama terdakwa meninggalkan room nomor 7 sambil membawa botol minuman beralkohol.
Namun saat di depan lift menuju ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban dengan terdakwa. “Saat di dalam lift korban menampar terdakwa dan terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban. Terdakwa juga berusaha menangkis pukulan dari korban dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban terjatuh di dalam lift,” paparnya.
Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat terdakwa langsung memukul korban pada bagian kepala menggunakan botol minuman beralkohol. “Setelah sampai di basement terjadi cekcok antara korban dengan terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut,” katanya.
Kemudian terdakwa bersama korban kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. “Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV di dalam lift. Karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV,” beber JPU Darwis.
Selanjutnya korban tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik terdakwa sambil bermain handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. “Saat menuju mobil, terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban mau pulang atau tidak,” jelasnya.
Baca juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
Karena tidak ada jawaban, terdakwa semakin kesal dan emosi. Hingga akhirnya terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil ke arah kanan, dimana saat itu terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil melindas korban. Hal itu yang membuat korban tergeletak di tengah jalan.
Melihat korban lemas, seorang pengunjung mall langsung melapor ke saksi Mubarok. “Saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban,” paparnya.
Lalu datang saksi Steven Yosefa yang mengatakan bahwa sebelumnya telah melihat terdakwa datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban. “Akhirnya terdakwa mengakui kenal dengan korban. Kemudian terdakwa memasukkan korban di baris belakang belakang mobilnya,” katanya.
Sesampainya di Apartemen Orchad Tanglin, terdakwa menaruh korban di kursi roda. Kemudian terdakwa juga melihat kondisi korban sudah tidak bernafas. “Mendengar korban sudah tidak bernafas, saksi Retno Happy Purwaningtyas berinisiatif membawa korban ke rumah sakit National Hospital. Namun sampai di rumah sakit tersebut, korban dinyatakan meninggal,” ungkap JPU Darwis.
Baca juga: MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
Atas perbuatannya, JPU Darwis mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP.
Usai sidang, JPU Darwis mengatakan, terdakwa tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. "Tadi seperti didengar tadi ditanyakan apakah akan menggunakan haknya untuk eksepsi, tapi tidak mengajukan eksepsi. Jadi sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian," katanya.
Sementara itu, Lisa Rahmat, penasehat hukum terdakwa menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. “Dasar kami tidak mengajukan eksepsi karena kita ingin cepat-cepat menghadirkan saksi-saksi," katanya.ys
Editor : Redaksi