JAKARTA (Realita)- Terkait bergulirnya kasus dugaan kepemilikan senjata tajam sejenis tongkat yang isinya menyerupai pedang milik Jainal Arifin beberapa waktu lalu yang digunakan untuk mengancam kepada remaja yang sedang bermain Mobile Legend pada Sabtu, 12 Agustus 2023 Pukul 11.00 WIB, di Jalan Putri Balau Gang Mangga, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti jebolan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ikut menyoroti bergulirnya kasus yang ditangani oleh Polsekta Tanjung Karang Timur (TKT) jajaran Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: Terjadi Lagi Kasus Mirip Pegi Setiawan, Satu Keluarga Jadi Tersangka
"Jika kita melihat aturannya di KUHAP, maka penahanan adalah kewenangan penyidik," kata Poengky kepada Realita.co, Kamis (21/3/2024).
Menurut penjelasannya, berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subyektif penahanan.
Masih keterangan Poengky, selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.
"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik. Penyidik juga berwenang untuk tidak menahan jika menganggap ada alasan kemanusiaan, misalnya karena sakit atau usia tua, perempuan hamil, melahirkan atau memiliki anak bayi. Dalam kasus Lampung ini, jika tersangka diduga masih melakukan pengancaman atau tindakan-tindakan melawan hukum lainnya yang membahayakan korban, maka silahkan dilaporkan agar yang bersangkutan dapat segera ditahan guna menghindari korban menjadi korban untuk kedua kalinya," ungkapnya.
Kompolnas berharap proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid dan disampaikan secara transparan kepada korban atau publik.
Baca juga: Ingin Polri Jadi Organisasi Modern, Kompolnas Bareng Kapolri Gelar Rakorwas
"Kompolnas juga berharap berkas segera lengkap P-21 agar kasus dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan dan disidangkan," Imbuhnya.
Poengky juga menjelaskan, penting sekali koordinasi yang baik antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini lancar P-21," jelasnya.
Terpisah Penasehat Hukum Cahyo Hadi Prabowo, M Dio Anugraha S.H melihat bahwa proses hukum dalam perkara kliennya sangat tidak adil.
Baca juga: Diduga Banyak Calo di Samsat Manyar Surabaya Timur, Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Jatim
"Anggota tim Penasehat Hukum pertanyakan, status tersangka kenapa Jainal Arifin tidak ditahan, sedangkan yang di sangkakan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ucap Dio.
Masih sambungnya, bukan masalah di limpahkan atau tidaknya berkas perkara ke Kejari Bandar Lampung, itu yang kami maksud dengan kesetaraan di mata hukum," tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Hadi Prabowo belum merespon pesan wartawan terkait perkembangan kasus kepemilikan senjata tajam yang dimiliki Jainal Arifin.(tom)
Editor : Redaksi